kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Kemenperin Beberkan 10 Poin Penting Soal Investasi Apple


Rabu, 26 Februari 2025 / 16:40 WIB
Kemenperin Beberkan 10 Poin Penting Soal Investasi Apple
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian telah mencapai kesepakatan untuk rencana investasi Apple di Indonesia pada Rabu (26/2).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mencapai kesepakatan untuk rencana investasi Apple di Indonesia pada Rabu (26/2).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan, terdapat 10 poin kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak dalam rencana investasi Apple di Indonesia.

Selain itu, kesepakatan ini merupakan siklus investasi yang baru dan bukan merupakan perpanjangan siklus investasi yang sebelumnya.

"Kami memutuskan untuk melihat ini sebagai siklus yang baru dan dalam siklus yang baru ini kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga itu akan senilai US$ 160 juta," ujar Agus di Kantornya, Rabu (26/2).

Baca Juga: Kemenperin dan Apple Sepakati Komitmen Investasi, Sertifikat TKDN Segera Terbit

Adapun, 10 poin kesepakatan yang diteken dalam nota kesepahaman antara Kemenperin dan Apple, antara lain;

Pertama, Apple tetap mengadopsi skema investasi ketiga yakni skema inovasi dalam memenuhi kewajibannya untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Kedua, Apple telah melunasi utang investasi senilai US$ 10 juta untuk siklus investasi 2020-2023. Utang tersebut telah dibayarkan pada 16 Desember 2024 lalu.

Ketiga, Apple dikenai sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Permenperin Nomor 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Agus menjelaskan, Apple memutuskan untuk membayarkan sanksi dengan cara menghadirkan perusahaan yang berkaitan dengan global value chain (GVC) Apple di Indonesia yakni ICT Luxshare. Salah satunya melalui pembangunan fasilitas produksi aksesoris berupa pabrik AirTag di Batam senilai US$ 150 juta.

"Pabrik ini akan menyuplai 65% kebutuhan AirTag di dunia dan potensi ekspornya cukup tinggi," jelas Agus.

Selain itu, dalam kesepakatan kedua belah pihak, kebutuhan baterai untuk produk AirTag akan dipasok oleh industri dalam negeri. Dengan demikian, komponen TKDN untuk AirTag diproyeksikan akan cukup tinggi.

Selain pemenuhan sanksi melalui pembangunan pabrik AirTag, Apple juga akan menyiapkan satu unit produksi di perusahaan asal Bandung, PT Long Harmony Industry dengan nilai investasi US$ 10 juta. Komitmen investasi ini menjadi bagian dari upaya Apple menghadirkan global value chain di Indonesia. 

Melalui investasi satu lini produksi ini, Long Harmony akan memasok kebutuhan kain mesh untuk produk Airpods Max milik Apple.

Baca Juga: Larangan Penjualan iPhone 16 Dicabut? Apple Siap Gelontorkan Investasi Jumbo

"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sangat singkat bahkan, Indonesia sudah bisa menempatkan dua perusahaan GVC Apple," tegas Agus.

Keempat, komitmen investasi antara Kemenperin dan Apple merupakan siklus skema investasi yang baru dan bukan merupakan perpanjangan dari siklus investasi 2020-2023.

Kelima, dalam siklus investasi yang baru ini, Apple berkewajiban mengeluarkan investasi sebesar US$ 160 juta dalam bentuk hard cash.

Keenam, nilai investasi US$ 160 juta ini akan mencakup kewajiban pembangunan sejumlah fasilitas atau kegiatan berkaitan dengan pengembangan SDM. Apple diharuskan melanjutkan Apple Academy yang sudah ada di Bali, dan mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute serta pendirian Apple Professional Developer Academy.

Ketujuh, Apple berkewajiban membangun fasilitas Riset dan Pengembangan (R&D) di Indonesia.

"Selama ini, Apple hanya membangun R&D facility di Amerika. Hanya ada satu negara di luar Amerika yaitu Brazil, kita akan jadi negara kedua di luar Amerika yang memiliki Apple R&D  dan negara pertama di Asia," ungkap Agus.

Kedelapan, Kemenperin dan Apple akan bekerjasama dalam menyusun Apple Roadmap Manufacture di Indonesia hingga 2029.

Kesembilan, Apple telah menunjuk pihak ketiga untuk memastikan dan mengawal pelaksanaan komitmen investasi berjalan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam MOU. Meski demikian, Agus belum bisa merinci lebih jauh soal pihak yang telah ditunjuk perusahaan AS tersebut.

Kesepuluh, pasca penandatanganan MOU antara Kemenperin dan Apple, proses penerbitan sertifikat TKDN sudah bisa dilakukan. Saat ini, Apple disebut telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat TKDN tersebut.

Pihak Kemenperin menargetkan penerbitan sertifikat TKDN dapat dilakukan sesegera mungkin. 

Selanjutnya: Indonesia to Use its Benchmark Coal Price for Transactions from March 1

Menarik Dibaca: Mengobati Asam Urat di Pergelangan Kaki dengan Cepat! Coba 8 Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×