kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Larangan Penjualan iPhone 16 Dicabut? Apple Siap Gelontorkan Investasi Jumbo


Selasa, 25 Februari 2025 / 15:35 WIB
Larangan Penjualan iPhone 16 Dicabut? Apple Siap Gelontorkan Investasi Jumbo
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia dan Apple Inc. (AAPL.O) telah mencapai kesepakatan terkait pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.. REUTERS/Kent J. Edwards


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Apple Inc. (AAPL.O) telah mencapai kesepakatan terkait pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.

Menurut laporan Bloomberg News pada Selasa (20/2), kesepakatan ini dapat ditandatangani dalam waktu dekat, secepatnya minggu ini.

Latar Belakang Larangan

Pada Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mensyaratkan bahwa setidaknya 35% komponen dalam perangkat yang dijual di Indonesia harus berasal dari dalam negeri.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan industri manufaktur lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Baca Juga: Mari Cari Tahu Perbedaan iPhone 16e dan iPhone 16

Kesepakatan yang Dicapai

Sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan TKDN, Apple dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$1 miliar dalam pembangunan fasilitas manufaktur yang akan memproduksi komponen untuk smartphone dan produk lainnya di Indonesia.

Selain investasi ini, Apple juga berkomitmen untuk melatih tenaga kerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program di luar skema Apple Academy yang telah ada sebelumnya.

Namun, meskipun investasi besar ini akan dilakukan, laporan menyebutkan bahwa Apple belum memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat.

Dampak Kesepakatan

Kesepakatan ini dapat membawa berbagai manfaat bagi Indonesia, di antaranya:

  • Meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan memperkuat industri komponen elektronik lokal.

  • Memberikan pelatihan dan transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia, yang berpotensi meningkatkan daya saing sektor teknologi dalam negeri.

  • Mempermudah akses konsumen Indonesia terhadap produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16 yang sebelumnya dilarang.

Di sisi lain, kesepakatan ini juga mengindikasikan bahwa Apple tetap melihat Indonesia sebagai pasar strategis di Asia Tenggara. Dengan populasi yang besar dan meningkatnya adopsi teknologi, Indonesia menjadi salah satu pasar utama bagi produsen perangkat elektronik global.

Baca Juga: Kabar Gembira! Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia Segera Dicabut

Tanggapan dan Konfirmasi Resmi

Hingga saat ini, baik Apple maupun Kementerian Perindustrian Indonesia, yang bertanggung jawab atas implementasi aturan TKDN, belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan ini. Permintaan komentar dari Reuters dan Bloomberg juga belum mendapatkan tanggapan dari kedua pihak.

Dengan adanya perkembangan ini, pencabutan larangan iPhone 16 tampaknya hanya tinggal menunggu waktu. Masyarakat Indonesia yang menantikan peluncuran perangkat terbaru Apple kemungkinan akan segera dapat memperoleh produk tersebut secara resmi di dalam negeri.

Selanjutnya: Perkuat Bisnis, SUN Energy Resmikan PLTS CBESS Terbesar di Indonesia

Menarik Dibaca: Brokoli Aman untuk Asam Urat? Yuk Simak Ulasannya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×