kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin buka opsi perluasan implementasi harga gas US$ 6 untuk kelompok industri


Rabu, 14 April 2021 / 16:54 WIB
Kemenperin buka opsi perluasan implementasi harga gas US$ 6 untuk kelompok industri


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian membuka opsi perluasan implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU bagi sejumlah kelompok industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam mengungkapkan hingga akhir tahun 2020 ada 18 rencana perluasan baru. "Capaian ini cukup baik mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia secara umum melambat sampai -5% pada tahun lalu," jelas Khayam kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4).

Adapun, hingga akhir tahun 2020 berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Perindustrian serapan gas telah mencapai 70%.

Khayam memastikan langkah evaluasi juga dilakukan Kemenperin dengan merujuk pada Peraturan Menperin No 18 Tahun 2020 yang mewajibkan industri untuk melaporkan penyerapan, kendala dan rencana investasi serta kondisi operasi setiap 6 bulan.

"Dan sedang berusaha untuk memenuhi permintaan untuk turut dalam rekonsiliasi penyerapan gas setiap bulan melalui data invoice dan data penyerapan sebagaimana diminta oleh Menteri ESDM," ujar Khayam.

Baca Juga: Kadin: PGN tebang pilih dalam implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU

Terkait rencana perluasan, agar industri dapat memperoleh harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU nantinya akan disampaikan oleh Menteri Perindustrian setiap tiga bulan sekali selama industri memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenperin 18/2020.

"Terkait dengan penambahan, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan pertimbangan dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan kondisi keuangan negara," tandas Khayam.

Dalam pemberitaan Kontan, Pemerintah akan menambah ratusan industri yang bisa mendapatkan insentif harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. "Pada prinsipnya Presiden menyetujui tambahan industri tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas, Rabu (18/3).

Agus mengusulkan sebanyak 430 tambahan perusahaan yang mendapatkan kebijakan harga gas industri dari sektor industri yang sudah ada dalam Perpres 40/2016. Di luar sektor itu, Agus juga mengusulkan tambahan 325 perusahaan. Tambahan perusahaan tersebut tidak diberikan secara percuma. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk dapat merasakam kebijakan tersebut.

Pemerintah akan melakukan monitoring terhadap industri. Kinerja industri akan dipantau sebagai acuan mendapatkan insentif tersebut. "Dengan upaya monitoring ini kami juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif," terang Agus.

Selanjutnya: Mulai 2022, pemerintah bakal ubah subsidi elpiji 3 kg menjadi bantuan nontunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×