kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Dorong Pemberian Insentif PPN Bagi Mobil Listrik Hybrid


Jumat, 01 September 2023 / 21:29 WIB
Kemenperin Dorong Pemberian Insentif PPN Bagi Mobil Listrik Hybrid
ILUSTRASI. Mobil-mobil hybrid, yaitu All-New Ertiga, XL7 dan Grand Vitara, menjadi garda depan Suzuki di GIIAS 2023 (12/8).? ?KONTAN/Muradi/2023/08/12


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemberian insentif pada mobil listrik tipe hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Taufiek Bawazier, mengatakan bahwa insentif yang direncanakan berbentuk potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Langkah ini, menurut Taufiek, merupakan bentuk dari upaya menekan emisi karbon.  

“Sebenarnya hybrid punya kemampuan menurunkan BBM 50% dan juga mengeluarkan karbon yang lebih kecil,” tuturnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (31/8).

Hanya saja, ia mengaku belum bisa memastikan berapa persisnya potongan PPN yang kelak bakal diberikan dalam kebijakan insentif ini. Yang terang, jumlah potongannya berbeda dengan potongan PPN yang diberikan bagi mobil listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Akselerasi Motor Listrik di Indonesia, IBC Kenalkan Platform BAMS di AIPF 2023

Sebelumnya, pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) alias battery electric vehicle (BEV) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% (TKDN 40%). Walhasil, PPN yang perlu dibayar pada kendaraan dengan kategori tersebut hanya tinggal 1%.

Sementara itu, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20% serta di bawah 40% (20% TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

“(Potongan PPN untuk HEV) beda (dengan KBLBB), karena kalau dari emisi nya kan masih ada emisinya. Logisnya 50% lah, tapi otoritas untuk memberikan itu (menetapkan potongan insentif PPN HEV) kan dari Kementerian Keuangan,” ujar Taufiek.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo),  Jongkie Sugiarto, menyambut positif wacana pemberian insentif bagi HEV. Sebelumnya, Gaikindo, kata Jongkie, memang sempat memberi masukan kepada Kemenperin soal opsi pemberian insentif bagi HEV.

“HEV kan juga sudah hemat BBM dan rendah polusinya, harganya pun lebih terjangkau dibanding BEV. Kami tentunya mendukung kalo Pemerintah akan memberikan insentif untuk HEV,” ujarnya kepada Kontan.co.id (1/9).

Vice President PT Toyota Astra Motor (TAM), Henry Tanoto, mengatakan bahwa dukungan insentif baik pada BEV, HEV, maupun Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) bakal  meringankan masyarakat untuk mengadopsi berbagai teknologi dan mobil yang berorientasi pada netralitas karbon.

“Kami juga dengar rencana ini (rencana insentif untuk HEV), kami lihat impact dari rencana ini adalah sangat baik karena akan mendorong lebih banyak lagi masyarakat yang bisa berkontribusi pada pengurangan emisi, pengurangan pemakaian BBM, serta meningkatkan local automotive industry,” tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id (1/9).

Baca Juga: Pembiayaan Motor Adira Finance Tembus Rp 9 Triliun Hingga Juli 2023

Pengamat Otomotif, Bebin Djuana, melihat rencana pemberian insentif untuk HEV sebagai hal yang wajar. Terlebih, minat pasar terhadap segmen ini cukup besar.

“Rasanya wajar jika nasib hybrid mendapat perhatian, melihat minat masyarakat terhadap hybrid sangat besar, produsennya pemain lama yang bisa diandalkan. Jika pemerintah memberikan subsidi tentu hybrid menjadi lebih terjangkau,” katanya kepada Kontan.co.id (1/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×