kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.649   -28,58   -0,33%
  • KOMPAS100 1.189   -0,66   -0,06%
  • LQ45 856   3,27   0,38%
  • ISSI 308   -2,23   -0,72%
  • IDX30 440   2,47   0,56%
  • IDXHIDIV20 511   4,98   0,98%
  • IDX80 134   0,10   0,07%
  • IDXV30 138   0,05   0,04%
  • IDXQ30 140   1,15   0,83%

Kemenperin dorong prinsipal mobil merakit di RI


Jumat, 10 April 2015 / 14:09 WIB
Kemenperin dorong prinsipal mobil merakit di RI
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian mendorong prinsipal atau agen pemegang merek otomotif untuk merakit mobil di Indonesia. Dengan begitu diharapkan dapat menekan impor dan juga mendorong ekspor. Selain itu juga mampu memberikan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi.

Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar prinsipal merakit mobil di Indonesia.

"Prinsipal agar tidak hanya menyasar pasar Indonesia sebagai tujuan pemasaran, melainkan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk tujuan ekspor juga," kata Panggah, Jumat (10/4).

Di sektor otomotif, saat ini Indonesia masih mengalami defisit perdagangan. Dengan merakit mobil di Indonesia tentu bisa menekan impor mobil jadi ataupun impor komponennya.

"Kami juga terus meminta kepada prinsipal agar terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri atas kendaraan yang diproduksi serta memperkuat struktur industri komponen otomotif yang sudah ada," ujar Panggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×