kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kemenperin dorong prinsipal mobil merakit di RI


Jumat, 10 April 2015 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian mendorong prinsipal atau agen pemegang merek otomotif untuk merakit mobil di Indonesia. Dengan begitu diharapkan dapat menekan impor dan juga mendorong ekspor. Selain itu juga mampu memberikan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi.

Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar prinsipal merakit mobil di Indonesia.

"Prinsipal agar tidak hanya menyasar pasar Indonesia sebagai tujuan pemasaran, melainkan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk tujuan ekspor juga," kata Panggah, Jumat (10/4).

Di sektor otomotif, saat ini Indonesia masih mengalami defisit perdagangan. Dengan merakit mobil di Indonesia tentu bisa menekan impor mobil jadi ataupun impor komponennya.

"Kami juga terus meminta kepada prinsipal agar terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri atas kendaraan yang diproduksi serta memperkuat struktur industri komponen otomotif yang sudah ada," ujar Panggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×