Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor dengan tindakan pengaman atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.
"Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir," jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/6)
Menurut data BPS yang diolah Kemenperin, pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai US$2,38 Miliar. Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius oleh Kemenperin.
Baca Juga: Menperin dorong industri tekstil ekspor alat pelindung diri
Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah.
Gati meneruskan, kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.
Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4% pada tahun 2019, terangnya.
Lebih lanjut, kebijakan jangka panjang diambil melalui pengasaan link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar.
"Upaya link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar dan IKM untuk mencapai tujuan tersebut," imbuhnya.
Ia menjelaskan industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagi pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018, jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.
Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga akan menjajaki upaya lainnya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard.
Baca Juga: Menyigi banjir produk impor di Indonesia
Aspek lain yang juga menjadi fokus adalah pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehan bahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan yang selama ini digunakan.
Saat ini Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan.
"Dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan," pungkas Gati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News