Reporter: Vina Elvira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa, sementara secara keseluruhan, posisinya dalam lingkup ekonomi syariah global berada di posisi ke-4, atau di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
“Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yang terkait. Pertama, mengenai Kawasan Industri Halal, kemudian mengenai pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam keterangan resminya hari ini.
Dody menjelaskan, untuk menghasilkan produk halal, banyak aspek yang menjadi perhatian, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia (SDM) industri yang terlibat. Dengan potensi ekonomi syariah global yang mencapai US$ 2,02 triliun, Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.
“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai laporkan produksi hasil tembakau mengalami kenaikan 6,2% di 2021
Sedangkan pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan dengan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling point tersendiri di mata konsumen global.
Untuk mengakselerasi perkembangan ekosistem halal di Indonesia, Kemenperin bersama kementerian atau lembaga terkait, di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun peta jalan industri halal.
Di samping itu, Kemenperin pun semakin proaktif dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan SDM industri halal, pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur halal, serta publikasi dan promosi, terutama yang berkaitan dengan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama.
Kemenperin juga akan menggelar Indonesia Halal Industry Award (IHIA) tahun 2021 yang puncaknya akan berlangsung pada Desember nanti, sebagai perwujudan apresiasi kepada para pihak yang berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di tanah air. “Penghargaan ini akan diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat, misalnya yang menghasilkan inovasi halal, IKM yang konsisten menjalankan prinsip halal, maupun Kawasan Industri Halal,” ungkap Dody.
Selanjutnya: Kemenag minta PPIU persiapkan keberangkatan jemaah umrah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News