Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40%.
Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.
Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Darwin Abas mengatakan, meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun ia optimis target angka rata-rata 40% dapat terealisasi. Apalagi, PTSI dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerjasama pemberian sertifikat TKDN gratis.
Baca Juga: Sucofindo terbitkan 1.838 sertifikat TKDN selama periode 2020 sampai Juni 2021
“Tersedia 9000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifikat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin,” tegas Darwin lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (2/7).
Merujuk data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.
Hal ini ditengarai berkat terbitnya Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.
Pada 2020 ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.
Dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah bersertiifikasi TKDN di atas 40% (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56%) dari 19 kelompok produk/barang.
Mengenai keuntungan sertifikasi TKDN, Darwin menambahkan bahwa sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Kemenperin: PPKM kembali diterapkan, pelaku industri terapkan prokes ketat
Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25% sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
“Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40% maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan,” sebut Darwin.
Dari sisi penghematan devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selanjutnya: Kemenperin memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News