kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Industri jamu serap 15 juta pekerja


Selasa, 01 Agustus 2017 / 13:35 WIB
Kemenperin: Industri jamu serap 15 juta pekerja


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, di Indonesia terdapat 30.000 jenis tanaman herbal, namun baru 350 jenis yang sudah dimanfaatkan oleh industri. Hal ini menjadi potensi pengembangan industri obat tradisional serta kosmetik berbahan dasar alam (organic based cosmetics) yang sedang menjadi tren.

"Industri kosmetik dan jamu merupakan salah satu industri yang strategis dan potensial mengingat saat ini terdapat 760 perusahaan kosmetik yang tersebar di wilayah Indonesia serta mampu menyerap lebih kurang 75.000 tenaga kerja langsung dan 600.000 tenaga kerja tidak langsung," papar Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati WibawaningsihGati dalam sambutan Pembukaan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu di Jakarta, Selasa (1/07).

Gati bilang, saat ini terdapat 986 industri jamu yang terdiri dari 102 Industri Obat Tradisional (IOT) dan selebihnya termasuk Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang tersebar di wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa.

"Hingga saat ini, industri obat tradisional mampu menyerap lebih kurang 15 juta tenaga kerja, 3 juta diantaranya terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat, dan 12 juta lainnya terserap di industri jamu yang telah berkembang ke arah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi," paparnya.

Gati melanjutkan, Kemenperin terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri dengan menerbitkan kebijakan strategis yang dapat memperkuat struktur industri nasional. Salah satunya, dengan optimalisasi pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, yang ke depan akan dikawal langsung oleh Presiden melalui Task Force Paket Kebijakan, agar hasil yang dicapai dapat bermanfaat langsung bagi dunia industri.

Kemenperin menyadari bahwa pembinaan industri kosmetik merupakan kerja sama lintas sektoral yang saling terintegrasi. Dalam pembinaannya, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan juga diperlukan fasilitasi atau pembinaan untuk menjamin standar dan kualitas produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×