Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa investasi pada industri manufaktur turut mendukung pengembangan diversifikasi produksi dalam negeri. Sehingga sebagian impor dapat disubstitusi oleh industri dalam negeri, termasuk oleh industri keramik.
Pada semester I-2022, subsektor ini mencatatkan empat investasi dengan total Rp 17,7 triliun. Tiga investasi di antaranya tersebar di Kawasan Industri Kendal, Batang dan, Mojokerto dengan total investasi sebesar Rp 3,2 triliun.
Kemudian, keempat dari PT Kohler Manufacturing Indonesia yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dengan nilai investasi awal sebesar Rp 14,5 triliun.
"Penambahan investasi ini diharapkan akan semakin memperkuat aliran rantai pasok keramik saniter nasional yang juga sejalan dengan program substitusi impor sebesar 35% untuk mengoptimalkan sumber daya produksi dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Rabu (10/8).
Baca Juga: Kemenperin: Peningkatan Investasi Keramik Optimalkan Substitusi Impor
Saat ini, lanjut Agus, terdapat 10 perusahaan industri keramik saniter di Indonesia, tersebar di Jawa dan Sumatra. Utilisasi produksi keramik saniter nasional sepanjang tahun 2015–2018 cenderung stabil di angka 89%, namun sempat menurun pada tahun 2019 – 2020 hingga 59% karena penurunan demand dan pelambatan ekonomi global karena pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, utilisasi subsektor ini kembali naik mencapai 62%. Sementara itu, kinerja ekspor keramik saniter pada semester I-2022 juga menunjukkan kenaikan sebesar 8,97% dibandingkan dengan semester I-2021.
Optimisme kebangkitan industri bahan bangunan nasional, termasuk di dalamnya industri keramik saniter nasional semakin jelas terlihat dengan adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diakomodasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya, Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada pasal 65 ayat (3) yang menyatakan Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasa nasional yang mempersyaratkan TKDN paling sedikit 40%.
Baca Juga: Tekan Kekurangan Kebutuhan Gula Konsumsi, Kemenperin Terus Genjot Produksi
Pemerintah juga tetap mengupayakan strategi khusus yang komprehensif dalam rangka perlindungan dan keberlangsungan iklim usaha industri keramik saniter nasional, dengan menjamin mutu dan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar lokal maupun global.
"Hal ini ditempuh melalui pemberlakuan SNI kloset duduk secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib," sambung Agus.
Kebijakan lain yang memberikan dampak signifikan terhadap daya saing industri adalah pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi Industri pada harga US$ 6 per MMBTU dengan industri keramik nasional sebagai salah satu kelompok penerimanya, termasuk industri keramik saniter.
"Penambahan investasi pada industri keramik membuktikan bahwa kebijakan harga gas bumi sebesar USD6/MMBTU yang telah digulirkan pemerintah membuat biaya operasional yang lebih efisien pada industri pengguna. Dengan insentif tersebut, para pelaku industri keramik semakin optimis untuk meningkatkan investasinya," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.