Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
Di sepanjang 2020-2024 ada 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, yaitu 14 kawasan industri di Pulau Sumatra, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat.
Menperin menambahkan, dalam pelaksanaan jasa konstruksi, pihaknya aktif mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada proyek-proyek tersebut. Adapun telah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar penggunaan produk dalam negeri di semua sektor dapat terus ditingkatkan.
Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia
Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengamanatkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar nilai tambah industri dalam negeri dapat ditingkatkan, serta memiliki daya saing yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News