kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Pelumas dari CPO bisa tekan impor bahan baku


Selasa, 10 September 2019 / 22:52 WIB
Kemenperin: Pelumas dari CPO bisa tekan impor bahan baku
ILUSTRASI. Produksi pelumas Shell


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengembangkan industri pelumas berbasis minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Langkah ini dilakukan agar industri pelumas tidak bergantung pada bahan baku impor.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, saat ini ada perusahaan Jerman yang akan mengembangkan industri berbasis minyak dengan menggunakan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Hasilnya nanti bisa dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

"Apalagi Indonesia punya bahan baku CPO yang cukup banyak. Ini bisa kita tingkatkan nilai tambahnya melalui hilirisasi industri," katanya pada pembukaan Pameran Produk Industri Kimia Hilir 2019 di Kemenperin, Selasa (10/9). 

Asal tahu saja,  industri pelumas dalam negeri memiliki potensi yang besar. Saat ini terdapat 44 perusahaan produsen pelumas dengan jumlah produksi mencapai 908.360 kiloliter per tahun. 

Baca Juga: Produsen pelumas tanggapi positif penerapan wajib SNI

Komposisinya, 781.190 kiloliter per tahun untuk pelumas otomatis, dan  127.170 kiloliter per tahun untuk pelumas industri. 

Rencana penggunaan pelumas berbasis CPO ini direspon positif oleh perusahaan pelumas, seperti  PT Federal Karyatama.

"Sangat baik terutama membantu yang sulit diserap di Eropa atau negara lain," kata Patrick Adhiatmadja, Presiden Direktur PT Federal Karyatama ketika ditemui dalam kesempatan yang sama. 

Ia menambahkan, yang perlu diberi perhatian adalah kesesuaian pelumas berbasis CPO dengan penggunaannya, seperti untuk industri otomotif, industri, atau marine lubricants.  

Baca Juga: Hari ini penerapan SNI Pelumas, Pertamina sudah terapkan SNI semua produk

Sekadar informasi, demi meningkatkan daya saing, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga  telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Adapun peraturan ini mulai diterapkan Selasa (10/9). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×