kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin perkuat peran industri nasional di rantai nilai global


Rabu, 18 November 2020 / 19:16 WIB
Kemenperin perkuat peran industri nasional di rantai nilai global
ILUSTRASI. Kemenperin perkuat peran industri nasional di rantai nilai global


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk semakin memperkuat dan memperluas peran sektor industri di tanah air dalam rantai nilai global (global value chains) sehingga meningkatkan daya saing manufaktur nasional. 

Upaya strategis ini dilakukan antara lain melalui penyederhanaan regulasi guna mempermudah pelaku usaha.

“Melalui langkah tersebut, sektor industri manufaktur kita diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga akan meningkatkan pula ekspor dari barang-barang hasil hilirisasi industri kita dalam rantai nilai global," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dalam keterangan resminya, Rabu (18/11).

Dirjen KPAII mengemukakan, Kemenperin berkomitmen memacu hilirisasi sektor industri untuk lebih meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. "Karena itu, pemerintah mendorong transformasi kita menjadi negara yang mengekspor barang-barang hasil hilirisasi industri," ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan asing ramai-ramai jajaki pengembangan baterai mobil listrik di Indonesia

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah terus berbenah agar sektor manufaktur Indonesia semakin memiliki daya saing serta mampu meningkatkan ekspor produk hasil hilirisasi. Upaya yang dilakukan di antaranya penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law.

“Dalam upaya membangun sektor manufaktur, kami yakin UU Ciptaker ini dapat membangun sistem yang lebih baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait untuk meningkatkan sinergi mewujudkan ease of doing business dan peningkatan daya saing," papar Dody.

Dirjen KPAII menjelaskan, dalam UU Ciptaker terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan perindustrian. Pada pasal tersebut akan menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pelaksanaan UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang akan mencakup lima hal.

Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Kelima, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

Baca Juga: Kemenperin dorong penerapan inovasi pencegahan pencemaran oleh industri




TERBARU

[X]
×