kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   87,95   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,82   1,23%
  • LQ45 809   12,89   1,62%
  • ISSI 287   1,60   0,56%
  • IDX30 422   7,05   1,70%
  • IDXHIDIV20 479   8,93   1,90%
  • IDX80 126   1,52   1,22%
  • IDXV30 134   0,45   0,34%
  • IDXQ30 134   2,33   1,77%

Kemenperin subsidi mesin produksi yang dibeli IKM


Selasa, 12 November 2013 / 17:56 WIB
Kemenperin subsidi mesin produksi yang dibeli IKM
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui aplikasi Livin by Mandiri di Jakarta, Jumat (17/6/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/06/2022.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan bagi kalangan industri kecil dan menengah (IKM). Salah satu caranya yaitu dengan memberikan subsidi untuk pembelian mesin produksi yang bisa mendukung pekerjaan IKM.

"Kita akan berikan subsidi potongan harga untuk mesin sekitar 30%-40%," kata Euis Saedah Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Selasa (12/11).

Euis menuturkan, selama ini mesin yang digunakan oleh para IKM berasal dari China dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Itu artinya, pelaku IKM dapat menghemat investasi biaya mesin antara Rp 40 juta hingga Rp 160 juta. "Lumayan, bisa buat yang lain," imbuhnya.

Untuk bisa mendapatkan potongan harga tersebut, caranya pun mudah. Setelah membeli mesin tersebut lebih dulu, kemudian pengusaha IKM mengajukan nota pembelian ke bagian IKM Gedung Kementerian lantai 15. Di lantai ini akan ada petugas yang mengecek mesin dan segala persyaratannya.

Setelah semuanya lengkap, Kemenperin akan mencairkan dana subsidinya. Ini berlaku untuk semua mesin yang digunakan IKM untuk memproduksi produk-produknya.

Tahun ini Kemenperin menargetkan bisa menyalurkan subsidi untuk pembelian mesin produksi IKM sekitar Rp 11 miliar. Sedangkan untuk 2014 anggarannya dinaikan menjadi Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×