kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenperin pertanyakan status tax holiday Indorama


Selasa, 05 November 2013 / 13:40 WIB
Kemenperin pertanyakan status tax holiday Indorama
ILUSTRASI. Dengan kepercayaan diri yang tinggi, anak remaja cenderung tidak mudah takut untuk menghadapi tantangan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hingga saat ini nasib insentif pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atawa tax holiday PT Indorama Polychemical Indonesia belum ada kepastian. Hal itupun membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantas menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menanyakan perkembangan pembahasan tax holiday untuk anak usaha PT Indorama Synthetics Tbk tersebut.

Surat itu telah dilayangkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu pada minggu lalu. "Namun saya belum terima respons (balasan) apa-apa hingga sekarang," ujar Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala kepada KONTAN, Senin (4/11).

Memang, rekomendasi Kemenperin atas Indorama ini sudah lama disampaikan ke Kemenkeu, namun belum juga mendapatkan kejelasan.
Jika Indorama berhasil mendapat tax holiday, artinya Indorama akan menjadi perusahaan keempat setelah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene dan PT Energy Sejahtera Mas yang sebelumnya sudah dipastikan mendapatkan tax holiday.

Menurut Arryanto Indorama berhak mendapatkan fasilitas tax holiday dikarenakan perusahaan ini akan membangun pabrik poliester di Cikarang, Jawa Barat. Nilai investasinya mencapai US$ 185 juta atau Rp 2,063 triliun. Investasi tersebut telah memenuhi syarat investasi minimum penerima tax holiday yakni Rp 1 triliun.

Sebelumnya, Arryanto pernah menjelaskan terkendalanya pembahasan Indorama ini karena belum diadakan lagi rapat komite pembahasan. Ini karena Bambang Brodjonegoro yang menduduki posisi sebagai Kepala BKF Kemenkeu sudah diangkat menjadi Wakil Menteri Keuangan II.

Belum ada kejelasan apakah Bambang Brodjonegoro juga masih menjabat sebagai Kepala BKF. Pasalnya dengan menjadi Kepala BKF, Bambang adalah Ketua Komite pembahasan penerima tax holiday. Pembahasan proposal Indorama waktu itu baru pada tahap Tim Teknis di BKF.

Aturan teknis mengenai tax holiday ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Wakil Menteri Keuangan II Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi tax holiday ini akan dimasukkan dalam paket kebijakan lanjutan tahap kedua yang rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah pada Desember 2013. "Fasilitas ini hanya diberikan kepada sektor industri strategis," tandas Bambang beberapa waktu lalu.

Asal tahu, perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday akan memperolah pembebasan pembayaran pajak selama lima tahun, sampai maksimal sepuluh tahun setelah mulai berproduksi komersial.

Setelah fasilitas tax holiday berakhir, wajib pajak juga akan mendapatkan pengurangan PPh badan 50% selama dua tahun atau biasa disebut dengan tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×