Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun surat edaran perihal panduan tatanan kenormalan baru untuk aktivitas industri. Sejauh ini Kemenperin telah aktif berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri untuk merumuskan kebijakan strategis.
Selain menyusun panduan new normal, Kemenperin juga mengkaji upaya sinergi memacu pertumbuhan industri makanan minuman di tengah tekanan dampak corona.
Baca Juga: Cahayaputra Asa Keramik (CAKK) bakal kembali berproduksi bulan ini
Direktur Jenderal Industri Ago Kemenperin, Abdul Rochim menjelaskan saat ini Kemenperin sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman yang akan dimasukkan ke dalam kebijakan untuk pemulihan produktivitas dan pertumbuhan di sektor ini jelang hadapi tatanan kenormalan baru.
"Kemenperin juga sedang menyusun surat edaran yang nantinya dapat menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Adapun surat edaran ini akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Inaplas yakin new normal bisa bantu kerek utilisasi hilir kimia yang anjlok
Rochim mengungkapkan, dari hasil koordinasi, pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri menyatakan kesiapannya untuk beroperasi di era kenormalan baru, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun demikian, guna menopang aktivitas sektor ini, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.
Rochim berharap, dengan mulai diterapkannya fase kenormalan baru, sektor industri makanan dan minuman dapat tumbuh sebesar 4%. “Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50%-60% akibat pandemi covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80%,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News