kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,43   -7,06   -0.76%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin usul stimulus untuk industri otomotif di tengah pandemi covid-19


Rabu, 08 April 2020 / 11:46 WIB
Kemenperin usul stimulus untuk industri otomotif di tengah pandemi covid-19
ILUSTRASI. Kemenperin usul stimulus untuk industri otomotif yang terdampak cukup besar di tengah pandemi covid-19


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air.

Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Survei BI: Penjualan eceran menurun pada bulan Februari 2020

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).

Menurut Putu, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Baca Juga: Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” paparnya.




TERBARU

[X]
×