Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, selain melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Pemerintah juga membuka opsi untuk mengkaji lebih jauh kemungkinan perluasan sektor industri penerima manfaat.
Selain itu, Kemenperin pun kini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.
"Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik," kata Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah 20/2024 yang disiarkan di Youtube, Selasa (9/8).
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan HGBT Untuk 7 Sektor Industri
Agus menjelaskan, dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah disetujui pembentukan RPP Gas Bumi yang didalamnya akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan.
"Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%," jelas Agus.
Menurutnya, saat ini pemanfaatan gas bumi untuk industri manufaktur baru mencapai 40%. Sementara itu, dari proyeksi yang ada, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 mendatang.
Untuk itu, Agus menilai kebijakan wajib pasok dalam negeri sebagai upaya menjaga keamanan pasokan untuk kebutuhan domestik.
"Kemudian cukup rigid nanti diatur di dalam RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri tersebut termasuk nanti ada penetapan HGBT. Harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik well-head, ada harga dititik plan gate," sambung Agus.
Tidak sampai disitu, beleid baru ini pun akan memungkinkan para pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya. Artinya, kegiatan penyediaan dan penyaluran gas bumi untuk para tenant di kawasan industri dapat dilakukan oleh pihak pengelola termasuk dengan skema impor gas bumi.
Baca Juga: Asaki Sambut Baik Perpanjangan Kebijakan Harga Gas Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News