kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementan akan tambah 350.000 hektare lahan kedelai


Minggu, 16 November 2014 / 17:55 WIB
Kementan akan tambah 350.000 hektare lahan kedelai
ILUSTRASI. perusahaan farmasi PT Millennium Pharmacon International Tbk SDPC


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas lahan kedelai hingga 350.000 hektare (ha) demi mencapai swasembada kedelai dalam empat tahun.

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian optimis pembukaan luas areal taman baru tersebut dapat dilakukan. Ini artinya total luas lahan kedelai bisa mencapai 951.237 ha dari saat ini yang 601.237 ha.

Menurut Amran, jika luas lahan kedelai bisa mencapai 1 juta ha, maka swasembada kedelai dapat tercapai paling cepat empat tahun.

"Kami ingin sektor pangan mencapai swasembada," ujarnya, Jumat (14/11).

Selain penambahan luas areal tanam, Kementan juga akan menambah sentra kedelai baru dan saluran khusus irigasi untuk kedelai.

Sebelumnya, Aip Syarifudin, Ketua Gabungan Pengusaha Tahu dan Tempe Indonesia (Gapoktindo) mengatakan sulitnya swasembada kedelai terjadi karena kepemilikan luas lahan petani masih bergabung dengan tanaman lain. Menurutnya tidak banyak petani kedelai yang menanam kedelai bukan secara musiman di lahannya.

Misalnya dengan kepemilikan luas lahan satu hektare, petani kedelai membaginya dengan tanaman padi dengan porsi luas lahan lebih besar ketimbang kedelai. Sebab, petani cenderung menyukai harga jual komoditas yang lebih stabil dan pasti seperti padi. Sementara harga kedelai yang Rp 8.000 per kilogram (kg) dianggap kurang menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×