Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi pusat perhatian dalam gerakan penyuluhan pertanian, dengan peran utama sebagai 'pos simpul koordinasi' perencanaan pembangunan pertanian di kecamatan. BPP juga diharapkan berfungsi sebagai pusat data dan informasi, konsultasi agribisnis, serta tempat pembelajaran dan pengembangan kemitraan.
Transformasi BPP yang difokuskan pada kegiatan off farm, bukan hanya budidaya (on farm), menjadi target Kementerian Pertanian bersama Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) untuk mendukung kehadiran BPP yang memiliki wawasan Pertanian Cerdas Iklim (Climate Smart Agriculture/CSA).
Tim dari National Project Implementation Unit (NPIU) SIMURP, yang merupakan sejumlah Penyuluh Pusat Kementan, melakukan verifikasi on the spot di beberapa BPP yang diusulkan oleh 10 pemerintah provinsi (Pemprov) sebagai Nominator BPP di wilayahnya untuk meraih Penghargaan SIMURP 2023.
Baca Juga: Mentan Amran Sebut Langkah-Langkah Khusus CSA Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian
Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Program SIMURP dan Kementan menetapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) sebagai panduan bagi pengelola dan pelaksana program. Juklak ini digunakan untuk menilai BPP yang layak meraih predikat BPP tingkat Nasional dalam kegiatan Program SIMURP.
"Sektor pertanian sangat strategis sebagai salah satu pilar ketahanan negara. Pertanian membutuhkan SDM yang tangguh dan menguasai budidaya hingga teknologi," ujar Amran seperti dikutip Minggu (10/12).
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menegaskan bahwa BPP adalah 'rumahnya penyuluh' yang menjadi garda terdepan dalam pembangunan pertanian nasional. BPP merupakan unit penunjang penyuluhan pertanian yang administrasinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bakal Akses Pupuk Subsidi Pakai KTP
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP Kementan (Pusluhtan) Bustanul Arifin Caya menyatakan bahwa Juklak disusun sebagai panduan untuk pengelola dan pelaksana SIMURP di pusat (NPIU), provinsi (PPIU), kabupaten (KPIU), kecamatan (BPP), dan pemangku kepentingan lainnya.
Penilaian dilakukan untuk menilai BPP yang layak menjadi BPP tingkat Nasional dari lokasi kegiatan SIMURP tahun 2023.
Bustanul menekankan bahwa BPP yang dicalonkan harus memenuhi persyaratan umum, seperti berada di lokasi kegiatan SIMURP pada 24 kabupaten di 10 provinsi, memiliki dokumen kepemilikan tanah/sertifikat, sesuai dengan standar minimal bangunan BPP, menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan penyuluhan, memiliki lahan percontohan, dan memiliki program penyuluhan dalam dua tahun terakhir.
Proses penilaian BPP nomine di lokasi mengacu pada beberapa aspek, termasuk sarana prasarana, SDM, manajemen operasional, dan aktivitas di wilayah kerja BPP.
Baca Juga: Adaptasi Produksi dan Konsumsi Pangan
Metodenya melibatkan persyaratan umum dan administrasi, serta observasi lapangan untuk menilai langsung kinerja BPP nomine menggunakan instrumen penilaian. Proses penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News