Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pertanian merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016. Revisi Permentan ini bertujuan untuk menstabilkan harga jual ayam ras dipasaran dan menjamin keuntungan peternak mandiri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, revisi ini dapat menstabilkan harga ayam ras ditingkat peternak dan ditingkat konsumen. Sehingga disparitas harga yang terlalu tinggi tidak terjadi lagi.
Melalui revisi ini diatur terkait jaminan distribusi day old chicken (DOC) kepada peternak mandiri serta ketentuan harga jual DOC. Harga jual DOC nantinya dijual dengan harga sekitar Rp 4.800 per ekor, harga beli ayam kandang Rp 18.000 per ekor dan ditingkat pasar Rp 32.000 per ekor.
Dengan adanya aturan tersebut, Amran menjamin peternak mandiri tidak akan susah mencari DOC dan tidak akan terjadi kartel ayam.
Muhammad Syarkawi Rauf Ketua Komisi KPPU mengatakan, revisi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjamin para peternak medapatkan pasokan DOC.
Untuk menjamin tidak akan terjadi kesalahan di lapangan, pengawasan akan dilakukan oleh semua pihak mulai dari Kementerian Pertanian, Kepolisian, KKPU sampai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
I Ketut Diarmita Direktur Jendral Peternakan Kementerian Pertanian bilang, Permentan Nomor 26 tahun 2016 ini bakal disempurnakan melalui SK Dirjen yang bakal segera terbit. Nantinya, dalam SK tersebut bakal dicantumkan terkait penentuan harga, distribusi, dan lainnya.
Budiarto Soebijanto, Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk mendukung adanya revisi tersebut. Tapi masalah aturan harga Budiarto agak keberatan. Karena menurutnya, para peternak mandiri tidak pernah mempermasalahkan adanya harga jual DOC yang berbeda asalkan hasilnya lebih baik dan berkualitas. Meskipun begitu, perusahaan bakal patuh terkait aturan harga yang memang sudah diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News