kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian BUMN Akan Menjual BUMN Berpendapatan Mini


Selasa, 22 Februari 2022 / 20:10 WIB
Kementerian BUMN Akan Menjual BUMN Berpendapatan Mini
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN berencana menjual BUMN-BUMN berpendapatan mini kepada pihak swasta ataupun UMKM. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini Kementerian BUMN tengah mengidentifikasi BUMN-BUMN mana saja yang hendak dijual.

“Sedang kami inventarisir, skema dan mekanismenya juga sedang disusun,” ujar Arya kepada Kontan.co.id Selasa(22/2).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melalui akun twitter resminya sempat mengunggah video singkat pada Minggu (20/2). Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu, Erick Thohir menyampaikan bahwa dirinya ingin BUMN bisa memberi kontribusi yang semakin besar kepada negara.

Selain itu, ia juga menginginkan agar jumlah BUMN semakin kecil, namun memiliki ‘footprint’ yang semakin besar. 

“Yang ketiga, peran daripada pelayanan BUMN kepada masyarakat juga tetap maksimal. tentu ini semua ada KPI-nya,” imbuh Erick dalam video singkat yang diunggah melalui akun resminya Minggu (20/2).

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Pembiayaan Investasi Rp 182,31 Triliun Tahun Ini

Arya menyebutkan, BUMN yang akan dijual merupakan BUMN-BUMN berpendapatan Rp 50 miliar atau di bawah itu. Arya belum mengungkap kapan rencana penjualan BUMN berpendapatan mini bakal direalisasi.

“Nanti kita lihat setelah proses identifikasi,” tutur Arya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi menilai bahwa BUMN-BUMN berpendapatan mini sebaiknya dijadikan sebagai cucu perusahaan dari BUMN-BUMN besar.

“Kalau pendapatannya di bawah Rp 50 miliar itu bisa dijadikan cucu BUMN, kan bisa, karena ini menyangkut juga nasib orang,” tutur Achmad.

Selain itu, Achmad juga menyampaikan penjualan BUMN memerlukan persetujuan dari pihak DPR. 

Achmad tidak merinci apa langkah Komisi VI ke depan untuk dalam menindaklanjuti rencana Menteri BUMN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×