kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Kementerian BUMN: Belum Ada Mitra Baru di Kilang Tuban


Kamis, 23 November 2023 / 14:28 WIB
Kementerian BUMN: Belum Ada Mitra Baru di Kilang Tuban
ILUSTRASI. Lahan yang akan dipakai Pertamina untuk proyek kilang baru GRR Tuban.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan belum ada perubahan mitra bagi PT Pertamina dalam Proyek Kilang Tuban.

Asal tahu saja, Proyek  kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban dikabarkan sempat mengalami kendala macetnya pendanaan akibat efek sanksi Uni Eropa dan Pemerintah Inggris kepada pengembangan bisnis migas yang dijalankan perusahaan Rusia.

Maklum saja, di dalam proyek GRR Tuban, PT Pertamina menggandeng partner Rusia, Rosneft. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memiliki kepemilikan saham 55% dan Rosneft memiliki kepemilikan saham 45%.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi soal kelanjutan Kilang Tuban.

"Rosneft belum, lagi kita review," ungkap Kartika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/11).

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Masih Bersama Rosneft dalam Proyek GRR Tuban

Merujuk data Pertamina, proyek revamping TPPI di Tuban saat ini masih dalam proses turn around dan pada awal Desember 2023 akan on-stream.

Dengan begitu akan ada peningkatan kapasitas platforming gasoline yang sebelumnya 50.000 barel per hari menjadi 55.500 barel per hari.

Sejalan dengan itu, akan ada peningkatan kapasitas aromatik petrokimia sebesar 30% dari 600.000 ton per tahun menjadi 780.000 ton per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×