Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
Diketahui bahwa EUDR akan diterapkan ke tujuh komoditas termasuk kopi dan kakao pada akhir tahun 2025. Kementerian BUMN ingin mendorong kesiapan petani rakyat terutama dari sisi traceability hasil produksi mereka.
Dwi Sutoro, Ketua PMO Kopi dan Kakao Nusantara mengatakan, dua fokus utama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pokja menjadi berbagai program kerja yang melibatkan semua pihak.
“Intinya adalah bagaimana kita bisa berkontribusi untuk kepentingan petani. Dengan pendekatan ini, diharapkan petani kopi dan kakao Indonesia dapat meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan daya saing di pasar global,” harapnya.
Berikut ini adalah susunan struktur organisasi PMO Kopi dan Kakao Nusantara Kementerian BUMN:
Struktur Organisasi PMO Kopi dan Kakao Nusantara
Ketua : Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III
Wakil Ketua I : Kepala Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia
Wakil Ketua II : Ketua Umum Specialty Coffee Association of Indonesia Wakil Ketua III : Ketua Asosiasi Kakao Indonesia
Kelompok Kerja Pendampingan Produksi
Koordinator : Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia
Wakil Koordinator:
1. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani
2. Direktur Hubungan Kelembagaan PT Perkebunan Nusantara I
Kelompok Kerja Asuransi dan Pembiayaan
Koordinator : Direktur Kelembagaan dan Layanan PT Jamkrindo
Wakil Koordinator :
1. Direktur Commercial, Small, and Medium Business PT BRI
2. Direktur Retail Banking PT BNI
Kelompok Kerja Sustainability dan Digitalisasi
Koordinator : Direktur Utama PT Surveyor Indonesia
Wakil Koordinator : Direktur SCM dan Teknologi Informasi ID Food
Kelompok Kerja Pemasaran dan Logistik
Koordinator : Direktur Komersial dan Pengembangan PT PPI
Wakil Koordinator : Ketua PMO Sinergi dan Integrasi Logistik Kementerian BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News