kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN tambah dua direktur Pertamina


Jumat, 02 Desember 2016 / 17:01 WIB
Kementerian BUMN tambah dua direktur Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menunjuk dua direksi baru PT Pertamina (Persero). Muchamad Iskandar ditunjuk menjadi Direktur Pemasaran, dan Toharso sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

Penunjikan tersebut berdasarkan SK-264/MBU/12/2016 tentang pengangkatan anggota-anggota Direksi PT Pertamina yang dibacakan oleh Asisten Deputi Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata I Nora Sinaga.

Serah terima jabatan dilakukan di kantor Kementerian BUMN pada Jumat (2/12), yang dihadiri Deputi Bidang Restrukturisasi, Aloysius K.Ro, Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah, Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina, dan Pejabat Eselon II Kementerian BUMN yang terkait.

Dalam arahannya, Aloysius menghimbau, Direksi Pertamina di bawah Pengawasan Dewan Komisaris bisa segera bekerja. "Direksi Pertamina segera kerja untuk mewujudkan cita-cita Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia," katanya dalam siaran pers, Jumat (2/12).

Penunjukan dua direksi baru ini dilatarbelakangi adanya restrukturisasi organisasi Pertamina. Pada Oktober lalu, Kementerian BUMN telah menambah wakil direktur utama yang jabatannya dipegang Ahmad Bambang. Penambahan posisi wakil direktur utama ini dilakukan agar ada posisi Chief Operating Officer yang mengkordinasikan dua bidang tugas direksi, yaitu Direktur Pemasaran dan Direktur Pengolahan.

Selain itu, Kementerian BUMN juga mengangkat Rachmad Hardadi sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan & Petrokimia. Pembentukan direktorat baru ini dilakukan untuk fokus mengawal proyek-proyek secondary process & hilirisasi petrokimia yang juga sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016.

Selain itu, restrukturisasi di tubuh Pertamina juga dilakukan agar Direktorat Gas bisa lebih fokus mendukung perbaikan tata kelola gas nasional melalui pengolahan gas yang lebih terintegrasi setelah terbentuknya holding BUMN Migas (restrukturisasi PGN dan Pertagas).

Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina memiliki tugas tambahan yaitu research and technology. Dengan begitu, Direktur Utama Pertamina harus mengarahkan dan memastikan pengelolaan kegiatan riset dan teknologi bidang hulu, bidang hilir, dan bidang EBT sesuai strategi dan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×