kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: Ada lima perusahaan mineral yang akan divestasi tahun ini


Rabu, 13 Maret 2019 / 08:55 WIB
Kementerian ESDM: Ada lima perusahaan mineral yang akan divestasi tahun ini


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggenggam 51,23% saham PT Freeport Indonesia sejak 21 Desember 2018 lalu, musim divestasi nyatanya belum berhenti. Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada lima perusahaan mineral yang akan menjalankan divestasi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, kelima perusahaan tersebut adalah PT Vale Indonesia (INCO), PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, dan PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Ensbury Kalteng Mining. Adapun, satu perusahaan, yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), memiliki tenggat waktu hingga tahun 2020 untuk menunaikan kewajiban divestasinya.

"Ada lima (tenggat waktu divestasi tahun ini), yang tahun 2020 itu NHM," kata Yunus saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (12/3) sore.

Mayoritas dari perusahaan tersebut bergerak dalam pertambangan komoditas emas. Yunus mengatakan, masing-masing perusahaan tersebut memiliki porsi yang berbeda dalam kewajiban mendivestasikan sahamnya terhadap kepemilikan Indonesia.

Adapun, rincian saham yang harus didivestasikan pada tahun ini adalah sebagai berikut:
1. PT Natarang Mining sebesar 21% (komoditas emas)
2. PT Ensbury Kalteng Mining sebesar 20% (emas)
3. PT Kasongan Bumi Kencana sebesar 12% (emas)
4. PT Galuh Cempaka sebesar 17% (Intan)
5. PT Vale Indonesia sebesar 20% (nikel)

Meski dengan porsi kewajiban saham yang berbeda, namun Yunus mengatakan skema divestasi yang dijalankan oleh kelima perusahaan tersebut tetap sama. Yaitu bisa terlebih dulu melakukan penawaran secara business to business (B to B), namun dengan tetap memberikan laporan kepada Kementerian ESDM.

Hingga saat ini, kata Yunus, baru ada dua perusahaan yang sudah memberikan laporan resmi kepada Kementerian ESDM. "Yang sudah menulis surat secara resmi baru Vale dan Natarang," sebutnya.

Selain itu, Yunus juga menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut telah memulai proses negosiasi dengan perusahaan pertambangan BUMN, yakni PT Inalum dan PT Aneka Tambang (Antam). Yunus menilai, hal tersebut bisa memberikan prospek yang positif terhadap pengelolaan mineral oleh BUMN.

"Saya kira berbahagia ah nanti suatu saat perusahaan mineral ini dimiliki BUMN, kita arahkan seperti itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×