kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 29 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kementerian ESDM: Arutmin dan Kaltim Prima Coal yang baru ajukan perpanjang PKP2B


Selasa, 09 Juni 2020 / 18:43 WIB
Kementerian ESDM: Arutmin dan Kaltim Prima Coal yang baru ajukan perpanjang PKP2B
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/15


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Menurut dia, 3 RPP tersebut akan merangkum sejumlah pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam regulasi turunan. Dia merinci, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah capai target bauran energi terbarukan 23% di tahun 2025

Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang. Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut.

Adapun, berdasarkan UU Minerba baru, Pasal 169 B (2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian , pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Menurut Ketua Indonesia Mining Institute Irwandy Arief, perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya akan segera berakhir sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan minimum. Menurutnya, paling tidak, ada empat persyaratan minimum yang mesti dipenuhi.

Pertama, sudah memasukkan amandemen PKP2B sesuai pasal 169 UU Minerba, termasuk mengajukan Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW). Kedua, melakukan proses tata pertambangan secara baik dan benar. Ketiga, terkait dengan pemenuhan tanggung jawab lingkungan dan sosial. 

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II

Keempat, bila diperpanjang akan menambah penerimaan negara dan akan melakukan pengembangan nilai tambah alias hilirisasi. "Jadi tidak otomatis diperpanjang, harus dievaluasi antara lain sesuai butir-butir di atas," sebut Irwandy, kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Arutmin memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×