Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai November tahun ini hingga April 2025, ada tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya.
Dari ketujuh perusahaan raksasa yang berstatus PKP2B generasi pertama itu, baru dua perusahaan yang sudah mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B.
Baca Juga: Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, permohonan itu datang dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu mengajukan dalam rentang waktu yang berbeda.
"Ada dua perusahaan yang sudah mengajukan, PT Arutmin Indonesia mengajukan bulan Oktober 2019 dan PT KPC bulan Maret 2020," kata Sujatmiko kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).
Menurut Sujatmiko, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan oleh Arutmin. Evaluasi itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan wakil-wakil dari lintas kementerian/lembaga, serta akademisi.
Dia bilang, evaluasi yang terkait dengan aspek lingkungan dan administrasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang suda ada saat ini. Sesuai ketentuan Pasal 112 B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, evaluasi perpanjangan operasi PKP2B meliputi pemenuhan kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Baca Juga: Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan
"Pemenuhan kewajiban tersebut dengan mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan penerimaan negara," ujar Sujatmiko.
Namun, Sujatmiko menyatakan bahwa evaluasi yang terkait dengan peningkatan penerimaan negara akan dikerjakan berdasarkan peraturan turunan dari UU Minerba baru yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah. Sayangnya, dia tidak membeberkan lebih jauh mengenai penyusunan aturan turunan tersebut.
Yang jelas, dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, paling tidak ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintahan lainnya.
Menurut dia, 3 RPP tersebut akan merangkum sejumlah pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam regulasi turunan. Dia merinci, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba.
Baca Juga: Begini upaya pemerintah capai target bauran energi terbarukan 23% di tahun 2025
Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang. Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut.
Adapun, berdasarkan UU Minerba baru, Pasal 169 B (2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian , pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
Menurut Ketua Indonesia Mining Institute Irwandy Arief, perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya akan segera berakhir sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan minimum. Menurutnya, paling tidak, ada empat persyaratan minimum yang mesti dipenuhi.
Pertama, sudah memasukkan amandemen PKP2B sesuai pasal 169 UU Minerba, termasuk mengajukan Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW). Kedua, melakukan proses tata pertambangan secara baik dan benar. Ketiga, terkait dengan pemenuhan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II
Keempat, bila diperpanjang akan menambah penerimaan negara dan akan melakukan pengembangan nilai tambah alias hilirisasi. "Jadi tidak otomatis diperpanjang, harus dievaluasi antara lain sesuai butir-butir di atas," sebut Irwandy, kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).
Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Arutmin memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.
Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
