kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kementerian ESDM: Arutmin dan Kaltim Prima Coal yang baru ajukan perpanjang PKP2B


Selasa, 09 Juni 2020 / 18:43 WIB
Kementerian ESDM: Arutmin dan Kaltim Prima Coal yang baru ajukan perpanjang PKP2B
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/15


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai November tahun ini hingga April 2025, ada tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya.

Dari ketujuh perusahaan raksasa yang berstatus PKP2B generasi pertama itu, baru dua perusahaan yang sudah mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B.

Baca Juga: Pushep: Perpanjangan PKP2B harus tunggu aturan turunan UU Minerba baru

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, permohonan itu datang dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu mengajukan dalam rentang waktu yang berbeda.

"Ada dua perusahaan yang sudah mengajukan, PT Arutmin Indonesia mengajukan bulan Oktober 2019 dan PT KPC bulan Maret 2020," kata Sujatmiko kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Menurut Sujatmiko, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan oleh Arutmin. Evaluasi itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan wakil-wakil dari lintas kementerian/lembaga, serta akademisi.

Dia bilang, evaluasi yang terkait dengan aspek lingkungan dan administrasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang suda ada saat ini. Sesuai ketentuan Pasal 112 B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, evaluasi perpanjangan operasi PKP2B meliputi pemenuhan kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.

Baca Juga: Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan

"Pemenuhan kewajiban tersebut dengan mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan penerimaan negara," ujar Sujatmiko.

Namun, Sujatmiko menyatakan bahwa evaluasi yang terkait dengan peningkatan penerimaan negara akan dikerjakan berdasarkan peraturan turunan dari UU Minerba baru yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah. Sayangnya, dia tidak membeberkan lebih jauh mengenai penyusunan aturan turunan tersebut.

Yang jelas, dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, paling tidak ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintahan lainnya.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×