kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Tambang Ormas Jika Tak Penuhi Syarat Saham 67%


Jumat, 28 November 2025 / 18:06 WIB
Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Tambang Ormas Jika Tak Penuhi Syarat Saham 67%
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pertambangan batubara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kementerian ESDM menegaskan IUPK ormas keagamaan dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 67% dalam badan usaha.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa dicabut jika ormas tersebut tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 67% dalam badan usaha yang mereka dirikan untuk mengelola tambang.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan aturan itu dibuat untuk memastikan pengelolaan tambang oleh ormas benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat yang mereka bina.

“Ada batasan kepemilikan saham dan tidak boleh dialihkan. Kalau ada pengalihan, ya IUP-nya dicabut,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: DMO Emas dan Hilirisasi Tembaga Jadi Strategi RI Bangun Kemandirian Mineral

Ia menjelaskan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bertujuan agar ormas bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mendukung program pembinaan masyarakat.

Karena itu, kepemilikan saham yang mayoritas menjadi syarat utama. “Kalau sahamnya sedikit, tujuan regulasi tidak tercapai,” tegasnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 39 Tahun 2025.

Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 itu mewajibkan ormas keagamaan memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan kepemilikan saham minimal 67%.

Baca Juga: Menelisik Upaya Perusahaan Tambang Mengelola Kualitas Air di Pulau Obi

Selain kepemilikan saham, sejumlah syarat administratif juga harus dipenuhi, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), lingkup organisasi yang berskala nasional, pengelolaan sumber daya ekonomi dan lingkungan hidup, serta status badan hukum yang telah terverifikasi.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap ormas keagamaan dapat mengelola tambang secara profesional, akuntabel, dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya: Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan, Bangun 300.000 Jembatan di Daerah Pelosok

Menarik Dibaca: 5 Ide Penyimpanan Tersembunyi di Ruang Tamu agar Rumah Selalu Rapi dan Nyaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×