Reporter: Leni Wandira, Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno mengatakan keputusan perpanjangan ekspor berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang berasal dari masukan berbagai pihak.
"Kalau (surat) rekomendasi mestinya dari ESDM. Tapi rekomendasi kan hasilnya dari mana-mana gitu lah," kata Tri saat ditemui di kantor ESDM, Jakarta, Jumat (14/02).
Lebih lanjut Tri mengatakan hingga hari ini, surat rekomendasi tersebut belum digodok oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Freeport Siap Melanjutkan Ekspor Konsentrat Tembaga dari Indonesia Bulan Ini
"Kan belum tahu. Belum. Sampai sekarang belum," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan adanya kemungkinan pemberian perpanjangan ekspor.
Hal ini didasarkan dari hasil penyelidikan kebakaran pada Smelter PTFI di Gresik yang disebabkan oleh kahar atau keadaan force majeure bukan karena kesengajaan.
Meski begitu, keputusan untuk memperpanjang ekspor harus melibatkan banyak kementerian diluar ESDM, seperti Kementerian Perdagadangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
"Jadi untuk Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk melihat kondisi ini, dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor," jelas Yuliot.
Baca Juga: Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan ke Antam
Namun, izin tersebut belum keluar sekarang. Yuliot menambahkan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, masa ekspor Freeport sudah habis sehingga harus dilakukan rapat terbatas (ratas) dengan kementerian terkait.
"Jadi dengan ada pembatasan, paling tidak itu ada rapat koordinasi (rakor) dan juga ada rapat terbatas (ratas) untuk memutuskan kapan dibolehkan," jelasnya.
Sedangkan kata Yuliot, ratas diusulkan oleh Kemenko Perekonomian, sebagai kementerian koordinator. Ia juga menegaskan di bulan Februari ini belum diputuskan bulat terkait keputusan perpanjangan izin ekspor tersebut.
"Yang mengusulkan ratas adalah Kementerian Perekonomian. Enggak, itu belum ada keputusan (ekspor)," tutupnya.