kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM berikan tanda keselamatan migas bagi KKKS dan badan usaha hilir


Minggu, 05 Juli 2020 / 20:53 WIB
Kementerian ESDM berikan tanda keselamatan migas bagi KKKS dan badan usaha hilir
ILUSTRASI. Medco Energi Internasional (MedcoEnergi)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelenggarakan Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tahun 2020. Penghargaan ini dengan kriteria pencapaian jam kerja aman (Patra Nirbhaya) dan manajemen keselamatan migas (Patra Karya).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo menyatakan, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan penghargaan ini.

Baca Juga: Industri LNG terpuruk, SKK Migas: Butuh renegosiasi kontrak dan insentif

Dia menjelaskan, penghargaan dengan kategori Patra Nirbhaya diberikan kepada KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan. Sedangkan penghargaan dengan kategori Patra Karya adalah penghargaan tertinggi dari keselamatan migas yang diberikan kepada KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir terkait manajemen keselamatan migas.

Ketentuan umum terkait penilaian Penghargaan Keselamatan Migas, antara lain kecelakaan adalah kejadian yang tidak terencana atau tidak disengaja dan tidak terkendali yang disebabkan oleh manusia, peralatan/instalasi, situasi/faktor lingkungan atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut yang mengganggu proses kerja dan/atau dapat menimbulkan cedera, kematian, kerusakan properti/sarana dan prasarana, termasuk kondisi darurat.

Selanjutnya, jenis kejadian yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, berupa kebocoran dan/atau tumpahan (minyak, gas, dan bahan berbahaya dan beracun lainnya) melebihi 15 barel, kerusakan properti melebihi US$ 10.000, gangguan operasional termasuk blow out, kerusakan peralatan, kegagalan tenaga (power failure) dan lain-lain, gangguan keamanan, termasuk sabotase, vandalisme, terorisme dan lain-lain, serta bencana alam.




TERBARU

[X]
×