kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM berikan tanda keselamatan migas bagi KKKS dan badan usaha hilir


Minggu, 05 Juli 2020 / 20:53 WIB
Kementerian ESDM berikan tanda keselamatan migas bagi KKKS dan badan usaha hilir
ILUSTRASI. Medco Energi Internasional (MedcoEnergi)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

"Kecelakaan yang dikategorikan menghilangkan jam kerja aman adalah kecelakaan yang menimpa setiap orang yang berada di tempat kerja dan di bawah wewenang Kepala Teknik, termasuk karyawan pusat yang sedang mengadakan kunjungan kerja, tamu dan pihak lainnya yang berada di dalam tempat kerja," papar Adhi dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan ini.

Baca Juga: PGN terapkan harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional di wilayah Sumatera

Sementara permohonan Penghargaan Patra Nirbhaya dapat diajukan oleh Kepala Teknik KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir yang memenuhi persyaratan yaitu mempunyai Kepala Teknik, setiap Kepala Teknik yang mewakili entitas tertentu hanya dapat mengajukan 1 penghargaan untuk keseluruhan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya (bukan berdasarkan lapangan atau jenis kegiatan) dan apabila terjadi alih kelola atau perubahan pemilik/pengguna/operator, maka jam kerja aman yang diakui adalah sejak entitas tersebut resmi beralih kelola atau berubah pemilik/pengguna/operator.

Syarat lainnya adalah melakukan Audit SMKM secara mandiri sesuai SK Kepala Inspeksi Migas Nomor: 0196.K/18/DMT/2018 dan telah disampaikan melalui website Keselamatan Migas (www.keselamatanmigas.id), memiliki jam kerja aman minimal 2 tahun, tidak ada kecelakaan fatality dan/atau berat dalam 2 tahun terakhir, menyampaikan laporan jam kerja aman secara periodik kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi Migas, telah memiliki catatan jam kerja aman yang mencukupi untuk memperoleh penghargaan.

Untuk Penghargaan Patra Karya, juga diajukan oleh Kepala Teknik KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir. Persyaratannya pun relatif sama, hanya untuk penghargaan ini pemohon harus memiliki jam kerja aman minimal 3 tahun dan tidak ada kecelakaan fatality dan/atau berat dalam 3 tahun terakhir.

Selain itu, tidak ada kerusakan properti (property damage) melebihi US$ 10.000 dalam 3 tahun sebelum pemberian penghargaan dan tidak ada tumpahan minyak melebihi 15 barel sekurang-kurangnya dalam 3 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×