Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membuka opsi untuk menunjuk langsung pengelola wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) tanpa melalui proses lelang tender seperti saat ini. Namun, rencana tersebut menuai catatan dari pelaku industri.
Opsi penujukan langsung WK Migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya, UU Migas saat ini secara substansi harus di evaluasi kembali untuk memberikan kemudahan dan kepastian investor di sektor hulu migas, salah satunya dengan mengubah tender menjadi penunjukan langsung pengelolaan WK Migas.
"Dan juga kalau kita lihat dari apa yang diinginkan oleh investor di global migas, itu justru yang pertama mereka inginkan adanya simplifikasi proses untuk mereka bisa melaksanakan kegiatan. Jadi kalau selama ini kan kita melalui proses tender lelang," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara Soal Wacana Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas
Menurut Yuliot, proses lelang tender minimal harus menyiapkan tiga perusahaan yang ikut serta dalam proses tender lelang dan bakal dikompetisikan.
"Padahal kalau kita lihat yang bergerak di hulu migas, itu justru perusahaannya secara global ini relatif terbatas, ini akhirnya lo lagi, lo lagi, lo lagi kan," jelasnya.
Menurut Yuliot, dengan kondisi seperti ini ada formula untuk mengatur agar bagaimana mekanismenya pengelolaan WK Migas dilakukan dengan penunjukann langsung bagi mereka yang berminat, memiliki permodalan yang cukup, memiliki teknologi, hingga berpengalaman di banyak negara.
"Kenapa kita tidak memikirkan bagaimana mekanisme kalau ada yang berminat, memiliki permodalan yang cukup, kemudian mereka memiliki teknologi, dari mereka memiliki teknologi mereka juga sudah melakukan operasi di banyak negara, ya seharusnya pilihan kita bisa langsung, jadi sehingga mereka bisa masuk dalam proses perijinan, jadi sehingga waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan investasi di hulu migas menjadi lebih sederhana," tandasnya.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menilai, penunjukan langsung sah-sah saja dilakukan, selama pemerintah memperketat proses seleksi dan uji kelayakan calon pengelola WK migas.
"Penunjukan langsung itu boleh, tapi background checking harus sangat ketat. Jangan sampai yang ditunjuk itu broker yang tidak punya modal maupun kemampuan teknis," kata Moshe kepada Kontan, Rabu (9/7).
Baca Juga: Mendagri Minta Kementerian ESDM Longgarkan Larangan Ekspor Konsentrat bagi Amman
Menurut Moshe, proses tender yang berlaku saat ini bertujuan meminimalkan keterlibatan pihak-pihak perantara (broker) yang hanya mencari keuntungan dari jual-beli kontrak WK.
Jika mekanisme penunjukan langsung tidak diiringi dengan proses seleksi yang transparan dan kredibel, maka potensi penyalahgunaan menjadi terbuka lebar.
“Banyak broker WK yang ujung-ujungnya tidak mengembangkan lapangan, tapi malah menjual kontraknya ke pihak lain. Ini harus dihindari,” tegasnya.
Adapun, Moshe berpendapat lamanya proses tender lebih disebabkan oleh birokrasi yang belum efisien. Menurutnya, tender tetap bisa diselenggarakan dengan cepat jika pemerintah mau menyederhanakan alur prosesnya.
“Kalau alasan tender lama, itu tergantung bagaimana pemerintah menyelenggarakannya. Jangan malah dikira penunjukan langsung itu solusi yang lebih cepat, tapi ternyata longgar dari sisi pengawasan,” ujarnya.
Moshe menambahkan, bila pemerintah ingin mendorong minat investor terhadap WK migas, langkah yang lebih penting adalah meningkatkan ketersediaan dan kualitas data lapangan migas. Kemudahan akses data serta penurunan biaya akses bisa menjadi insentif tersendiri bagi calon investor.
"Yang membuat sektor ini menarik itu justru data. Kalau datanya lengkap dan risiko bisa dihitung dengan baik, investor akan datang. Pemerintah perlu fokus memperkaya dan membuka akses data itu,” ucap Moshe.
Di sisi lain, Moshe tak memungkiri jumlah peserta tender WK migas memang tidak banyak dan didominasi pemain lama. Namun hal ini, menurutnya, bukan berarti penunjukan langsung adalah satu-satunya jalan keluar.
Moshe menegaskan, bila pemerintah tetap ingin membuka ruang penunjukan langsung, maka harus disertai dengan kriteria yang sangat ketat dan proses verifikasi yang transparan.
“Penunjukan langsung oke saja, apalagi untuk blok-blok yang sulit cari investornya. Tapi harus one-on-one deal yang profesional, dengan kriteria tegas dan pengawasan ketat. Jangan sampai malah membuka peluang main belakang,” tutupnya.
Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai semangat untuk meningkatkan produksi migas perlu di hargai, namun harus dilakukan dengan baik dan benar. Sesuai dengan kaidah kompetisi yang sehat, dan memberikan term and condition yang terbaik untuk negara.
"Peluang [broker] tersebut sangat mungkin bisa terjadi, melahirkan perusahaan perusahaan abal abal yang mendapatkan WKP kemudian dijual kembali dengan pihak lain," kata Hadi kepada Kontan, Rabu (9/7).
Sebagai saran, sambung Hadi, Pemerintah harus berbenah diri untuk meningkatkan iklim imvestasi yang menarik bagi pemain global.
"Kalau Guyana yang negara kecil saja bisa kenapa kita tidak. Mampu menarik coreporasi sekelas ExxonMobil untuk masuk explorasi di negara tersebut," jelasnya.
Hadi menambahkan, masalah lain yang perlu diselesaikan antara lain masih ruwetnya birokrasi dan kompleksnya perizinan, masih tingginya ego sektoral sehingga koordinasi vertikal dan horisontal tidak smooth, hingga kualitas data base untuk eksplorasi juga perlu di tingkatkan.
Untuk diketahui, lelang atau tender WK Migas di Indonesia berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis dari Kementerian ESDM, di antaranya UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang memuat kontrak kerja sama hanya dapat dilakukan melalui proses penawaran (lelang) wilayah kerja.
Selain UU Migas, Pasal 5-11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas mengatur lebih rinci tata cara penawaran wilayah kerja migas oleh Menteri ESDM, termasuk pengumuman, evaluasi, dan penetapan pemenang.
Berikutnya, ada Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penawaran WK, serta Pengaturan SKK Migas (bersifat teknis operasional).
Selanjutnya: 6 Rekomendasi Drama Korea yang Ceritakan Kisah Ibu Rumah Tangga Beragam Genre
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Drama Korea yang Ceritakan Kisah Ibu Rumah Tangga Beragam Genre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News