Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi penunjukan langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, pengelolaan WK Migas dilakukan dengan cara lelang atau tender WK Migas.
Opsi penujukan langsung WK Migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya, UU Migas saat ini secara substansi harus di evaluasi kembali untuk memberikan kemudahan dan kepastian investor di sektor hulu migas.
"Dan juga kalau kita lihat dari apa yang diinginkan oleh investor di global migas, itu justru yang pertama mereka inginkan adanya simplifikasi proses untuk mereka bisa melaksanakan kegiatan. Jadi kalau selama ini kan kita melalui proses tender lelang," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7).
Baca Juga: Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)
Menurut Yuliot, proses lelang tender minimal harus menyiapkan tiga perusahaan yang ikut serta dalam proses tender lelang dan bakal dikompetisikan.
"Padahal kalau kita lihat yang bergerak di hulu migas, itu justru perusahaannya secara global ini relatif terbatas, ini akhirnya lo lagi, lo lagi, lo lagi kan," jelasnya.
Menurut Yuliot, dengan kondisi seperti ini ada formula untuk mengatur agar bagaimana mekanismenya pengelolaan WK Migas dilakukan dengan penunjukan langsung bagi mereka yang berminat, memiliki permodalan yang cukup, memiliki teknologi, hingga berpengalaman di banyak negara.
"Kenapa kita tidak memikirkan bagaimana mekanisme kalau ada yang berminat, memiliki permodalan yang cukup, kemudian mereka memiliki teknologi, dari mereka memiliki teknologi mereka juga sudah melakukan operasi di banyak negara, ya seharusnya pilihan kita bisa langsung, jadi sehingga mereka bisa masuk dalam proses perijinan, jadi sehingga waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan investasi di hulu migas menjadi lebih sederhana," tandasnya.
Untuk diketahui, lelang atau tender WK Migas di Indonesia berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis dari Kementerian ESDM, di antaranya UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang memuat kontrak kerja sama hanya dapat dilakukan melalui proses penawaran (lelang) wilayah kerja.
Selain UU Migas, Pasal 5-11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas mengatur lebih rinci tata cara penawaran wilayah kerja migas oleh Menteri ESDM, termasuk pengumuman, evaluasi, dan penetapan pemenang.
Berikutnya, ada Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penawaran WK, serta Pengaturan SKK Migas (bersifat teknis operasional).
Baca Juga: Mendagri Minta Kementerian ESDM Longgarkan Larangan Ekspor Konsentrat bagi Amman
Selanjutnya: Daftar Kuota Formasi IPDN 2025 untuk 38 Provinsi, Jatim Paling Banyak
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Salurkan BSU Untuk 2,89 Juta Pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News