kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

10 Blok Migas Mangkrak, Bahlil Ancam Tawarkan ke Kontraktor Lain


Rabu, 21 Mei 2025 / 16:44 WIB
10 Blok Migas Mangkrak, Bahlil Ancam Tawarkan ke Kontraktor Lain
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengambil tindakan tegas terhadap 10 Wilayah Kerja (WK) migas yang sudah mendapat persetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) namun belum juga berproduksi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan akan menarik blok-blok tersebut dan menawarkannya kepada kontraktor lain yang lebih siap. Bahlil menyampaikan hal ini langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda IPA Convex 2025 di ICE BSD.

Bahlil menuturkan, 10 WK yang sudah mendapatkan persetujuan POD tersebut memiliki potensi produksi minyak hingga 31.300 barel per hari. Selain itu, terdapat sekitar 17 POD lain yang jika dioptimalkan bisa menghasilkan 360 juta barel minyak dan 18.351 bsf gas.

Baca Juga: Minta Restu Presiden, Menteri ESDM Bahlil Akan Evaluasi Izin Blok Migas Terlantar

"Kami juga melaporkan kepada bapak Presiden, biar tidak ada dusta di antara kita. Ada 10 wilayah kerja yang sudah POD tapi mangkrak, enggak menjalankan," kata Bahlil di Pembukaan IPA Convex 2025 di ICE BSD, Rabu (21/5).

Bahlil mengungkapkan, untuk mendorong peningkatan produksi, Kementerian ESDM pun melakukan sejumlah terobosan, termasuk perubahan regulasi secara besar-besaran.

Salah satu langkahnya adalah menyederhanakan perdebatan antara skema gross split dan cost recovery, dengan patokan Internal Rate of Return (IRR) minimal 13% dan maksimal 17%.

“15% supaya tidak ada lagi perdebatan tentang ekonomion atau tidak, ini yang kami lakukan Pak,” jelas Bahlil.

Baca Juga: ESDM Resmi Lelang 6 Blok Migas Potensial Tahap II-2024, Tawarkan Bagi Hasil 50%

Namun, upaya regulasi saja dinilai tidak cukup. Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan mencabut kembali WK yang tidak menunjukkan progres signifikan. Sesuai ketentuan, kontraktor diberikan waktu maksimal lima tahun sebelum hak kelola dikembalikan ke negara.

“Yang berikut bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat mohon maaf, secara undang-undang 5 tahun kita harus tarik kepada negara dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan,” ujar Bahlil.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang lamban dalam merealisasikan pengembangan WK migas yang sudah disetujui.

Menurut Bahlil, ketegasan ini dibutuhkan agar target peningkatan lifting migas nasional bisa tercapai.

Baca Juga: SKK Migas Tawarkan Chevron Blok Migas di Bali dan Indonesia Timur

Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Sore Hari Naik Lagi! (21 Mei 2025)

Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×