Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk segera mengoptimalisasi potensi blok minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM dalam mendorong pengelolaan blok migas yakni dengan segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Baca Juga: SKK Migas Targetkan Investasi Hulu Migas di Riau Tembus Rp 69 Triliun Tahun Ini
Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," ungkap Ariana dalam siaran pers, Minggu ( 7/7).
Baca Juga: Kerek Produksi, Kementerian ESDM Minta KKKS Migas Segera Garap WK Potensial Idle
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut. Dalam mendorong pengelolaan blok migas tersebut, Kementerian ESDM mendorong KKKS agar mengajukan perbaikan keekonomian jika diperlukan.
Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Baca Juga: SKK Migas Optimistis Target Produksi Gas 12 BCFD Tercapai Pada Tahun 2030
Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50%, dahulu hanya sekitar 15-30%.
Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News