kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kementerian ESDM: Divestasi Vale Indonesia Masih Bergulir


Minggu, 28 Januari 2024 / 13:55 WIB
Kementerian ESDM: Divestasi Vale Indonesia Masih Bergulir
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih terus bergulir.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih terus bergulir.

"Pemerintah masih terus membahas proses divestasi ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Kontan, Kamis (25/1).

Meski demikian, Dadan belum merinci lebih jauh seperti apa proses tawar menawar yang tengah bergulir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno tidak mengetahui detail kesepakatan komersial yang sedang berlangsung antara INCO dengan holding industri pertambangan, MIND ID.

Yang terang, Komisi VII DPR menyerahkan sepenuhnya proses negosiasi kepada kedua perusahaan sebagai bentuk kesepakatan business to business kedua belah pihak.

"Nilainya sepenuhnya pembahasan B2B. Kami sepakat saja kepada kedua pelaku usaha tersebut," ujar Eddy.

Baca Juga: Divestasi Tarik Ulur, Harga Saham Vale Indonesia (INCO) Ikut Mengendur

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menambahkan, sesuai kesepakatan bersama Menteri ESDM, maka dalam divestasi Vale nantinya diharapkan saham negara menjadi mayoritas dengan memegang 51% saham.

Selain itu, MIND ID harus diberikan hak pengendalian perusahaan baik secara operasional maupun konsolidasi finansial. "Bila tidak, maka izin tambang Vale tidak diperpanjang," tegas Mulyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×