Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini tengah mendorong quick wins program eksplorasi panas bumi. Hingga saat ini, pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 Megawatt (MW) atau 9,2% dari total potensi sumber daya. Pada 2035 ditargetkan kapasitas terpasang panas bumi mencapai 9,3 Gigawatt (GW)
Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Iman K. Sinulingga menyatakan, untuk mencapai target tersebut Pemerintah mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi. "Program tersebut sebagai upaya menurunkan risiko hulu, sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan menarik investasi di sektor EBT dengan harga yang kompetitif," ujar Iman dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).
Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
"Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW. Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)," jelas Iman.
Baca Juga: Penerimaan negara sektor minerba capai Rp 44,5 triliun sudah lewati target tahun ini
Sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2031, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.
Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk Taman Nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.
Selanjutnya: Simak strategi Semen Baturaja (SMBR) dalam menghadapi kenaikan harga batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News