kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.623   70,00   0,40%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kementerian ESDM kembali memperpanjang IUPK sementara Freeport Indonesia


Kamis, 30 Agustus 2018 / 19:47 WIB
ILUSTRASI. Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI). IUPK sementara PTFI akan berakhir pada 31 Agustus 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, Bambang masih enggan menerangkan detail perpanjangannya.

“Ya diperpanjang. Seperti biasa. Belum tahu (berapa lama tempo perpanjangan). Mungkin sudah sampai suratnya ke Pak Menteri, tapi ke saya belum. Yang jelas diperpanjang,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Bambang belum bisa memastikan apakah perpanjangan ini akan berlangsung hingga proses divestasi saham 51% selesai. Tapi Bambang bilang, perpanjangannya tidak akan sampai enam bulan. “Belum tahu, nanti kita lihat. (Sampai enam bulan) ya nggak lah,” imbuhnya.

Menilik perpanjangan IUPK sementara PTFI sebelumnya, maka perpanjangan itu juga akan berlangsung selama sebulan. Yakni hingga 30 September 2018.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengemukakan bahwa apabila proses divestasi belum selesai, maka IUPK-nya hampir pasti akan diperpanjang.

“Sebetulnya kan empat isu itu harus tuntas. Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, maka diperlukan IUPK dengan jangka waktu terbatas,” ujar Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/8).

Empat poin yang dimaksud dan hinga kini masih berproses ialah soal divestasi saham 51%, stabilitas investasi, pembangunan smelter, perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041. Setelah semuanya selesai, pemerintah menerbitkan IUPK definitif kepada Freeport Indonesia mengganti status Kontrak Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×