kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.665.000   13.000   0,49%
  • USD/IDR 16.882   -7,00   -0,04%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

Kementerian ESDM Klaim RKAB 2026 Vale (INCO) Bakal Terbit Malam Ini


Rabu, 14 Januari 2026 / 19:52 WIB
Kementerian ESDM Klaim RKAB 2026 Vale (INCO) Bakal Terbit Malam Ini
ILUSTRASI. Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno (KONTAN/Diki Mardiansyah) KEmenterian ESDM mengatakan persetujuan RKAB Vale tinggal menunggu finalisasi dan dipastikan segera keluar.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bahkan diklaim rampung pada Senin (6/1) malam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, persetujuan RKAB Vale tinggal menunggu finalisasi dan dipastikan segera keluar.

“Vale? Lu tanya Vale? Insyallah malam ini [RKAB-nya terbit],” ujar Tri di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Tri menjelaskan, selama RKAB 2026 belum terbit, kegiatan penambangan Vale sempat berhenti sementara. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak menjadi persoalan karena perusahaan masih memiliki stok bijih nikel.

Baca Juga: Transformasi Digital Dongkrak Laba PMSol 52%, Bidik Pasar Maritim Global

“Stop nggak apa-apalah itu, kan ada stockpile juga. Tenang,” katanya.

Tri menambahkan, persetujuan RKAB diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta administrasi yang ditetapkan pemerintah. Proses evaluasi yang berjalan tidak mengganggu keberlangsungan sektor pertambangan secara umum.

Dalam catatan Kontan, PT Vale Indonesia Tbk telah menyampaikan klarifikasi RKAB 2026 masih dalam proses persetujuan di Kementerian ESDM.

Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk Vanda Kusumaningrum mengatakan, RKAB merupakan dokumen wajib yang memuat rencana kegiatan usaha, tingkat produksi, komitmen lingkungan, hingga kerangka anggaran sebagai dasar legal operasional perusahaan.

“PT Vale telah menyampaikan RKAB 2026 sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut telah melalui proses evaluasi dan saat ini berada dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian ESDM,” ujar Vanda kepada Kontan, Senin (6/1/2026).

Vanda menjelaskan, mulai 2026 pemerintah menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan, menggantikan skema tiga tahunan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi bagian dari fase transisi regulasi sektor pertambangan.

Selama proses peninjauan RKAB berlangsung, Vale melakukan penyesuaian operasional yang bersifat sementara dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vale menilai dampak jangka pendek bersifat transisional dan akan kembali disesuaikan setelah persetujuan RKAB diperoleh.

Dari sisi industri, Asosiasi Pertambangan Indonesia–Indonesian Mining Association (API-IMA) berharap proses persetujuan RKAB 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Ketua Umum API-IMA Rahmat Makkasau mengatakan, perubahan mekanisme persetujuan RKAB menjadi tahunan perlu diantisipasi bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami juga melihat proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi, dan berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga,” ujar Rahmat kepada Kontan, Minggu (4/1/2026).

Sebagai informasi, Kementerian ESDM memberikan relaksasi sementara bagi perusahaan tambang yang RKAB 2026-nya belum terbit melalui Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Melalui kebijakan tersebut, pemegang izin tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan batasan tertentu hingga 31 Maret 2026, seiring berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Relaksasi ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan operasi pertambangan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap tata kelola dan regulasi yang baru.

Baca Juga: Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton

Selanjutnya: Sektor Properti Diprediksi Pulih pada 2026, Bagaimana Prospek Kreditnya?

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Minuman untuk Bantu Cukupi Kebutuhan Vitamin D Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×