kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Vale (INCO): Persetujuan RKAB 2026 Sudah Capai Tahap Akhir


Senin, 05 Januari 2026 / 17:52 WIB
Vale (INCO): Persetujuan RKAB 2026 Sudah Capai Tahap Akhir
ILUSTRASI. Status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Vale Indonesia (INCO) Tahun 2026 masih dalam proses persetujuan di Kementerian ESDM


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyampaikan klarifikasi terkait status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses persetujuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Head of Corporate Communication Vale Indonesia Vanda Kusumaningrum mengatakan, RKAB merupakan dokumen wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan. Dokumen ini memuat rencana kegiatan usaha, tingkat produksi, parameter teknis, komitmen lingkungan, hingga kerangka anggaran sebagai dasar legal operasional perusahaan.

Mulai 2026, pemerintah menerapkan perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari sebelumnya berbasis tiga tahunan menjadi tahunan. Kebijakan ini berlaku nasional untuk seluruh industri pertambangan dan menjadi bagian dari fase transisi regulasi.

“Vale telah menyampaikan RKAB 2026 sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut telah melalui proses evaluasi dan saat ini berada dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian ESDM,” ujar Vanda kepada Kontan, Senin (5/1/2025).

Baca Juga: IKEA Indonesia Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan dan Profitabilitas pada 2026

Ia menerangkan, Vale menghormati kewenangan pemerintah dalam mengatur sektor pertambangan serta mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang berjalan konstruktif dengan ESDM selama masa transisi kebijakan tersebut. Vale memandang proses peninjauan RKAB sebagai mekanisme regulasi yang normal.

Selama proses peninjauan berlangsung, Vale melakukan penyesuaian operasional yang bersifat sementara dan terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dampak jangka pendek yang muncul dinilai bersifat transisional dan akan disesuaikan kembali setelah persetujuan RKAB 2026 diperoleh.

Vale menegaskan kondisi ini mencerminkan fase transisi regulasi dan bukan merupakan isu spesifik perusahaan. Fundamental usaha, komitmen investasi, serta prospek jangka panjang perseroan disebut tetap terjaga.

Vale juga memastikan kegiatan operasional tetap dijalankan dengan penekanan kuat pada penerapan tata kelola yang baik, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Vale menyatakan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal. 

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia–Indonesian Mining Association (API-IMA) berharap proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar kelangsungan operasi pertambangan nasional tetap terjaga.

Baca Juga: GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

Ketua Umum API-IMA Rahmat Makkasau mengatakan, perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan yang mulai berlaku efektif pada 2026 merupakan fase transisi regulasi yang perlu diantisipasi bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami juga melihat proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi, dan berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga,” ujar Rahmat kepada Kontan, Minggu (4/1/2026).

Rahmat menegaskan, seluruh anggota IMA pada prinsipnya telah memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan good mining practice dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

“Kami yakin bahwa anggota IMA senantiasa mengutamakan good mining practice serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah,” kata dia.

Namun demikian, API-IMA berharap agar proses evaluasi dan persetujuan RKAB dapat dilakukan secara cepat sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan hambatan berarti terhadap kegiatan operasional di lapangan.

API-IMA pun berharap pengalaman transisi RKAB tahunan ini dapat menjadi evaluasi bersama agar ke depan proses perizinan sektor pertambangan berjalan lebih efektif, sekaligus tetap menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di sektor minerba.

Adapun, Kementerian ESDM memberi kepastian sementara bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara yang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026-nya belum terbit. 

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikutip pada Senin (5/1/2026), pemerintah memperbolehkan pemegang izin tetap menjalankan kegiatan operasi produksi dengan batasan tertentu hingga 31 Maret 2026.

Relaksasi ini diberikan seiring berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB.

Baca Juga: Apindo: Dampak Konflik AS - Venezuela Terbatas, Tapi Pengusaha Mesti Waspada

Dalam beleid tersebut, RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum aturan baru diundangkan wajib disesuaikan dan diajukan ulang melalui sistem informasi yang ditetapkan pemerintah 

Namun, dalam hal penyesuaian RKAB 2026 telah diajukan tetapi belum memperoleh persetujuan hingga akhir tahun berjalan, RKAB lama masih dapat dijadikan acuan sementara untuk kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi sampai dengan 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kepastian usaha pertambangan pada awal tahun 2026, khususnya bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B tahap operasi produksi 

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Minerba juga mengatur sejumlah prasyarat agar perusahaan tetap dapat beroperasi. Di antaranya, perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari RKAB tiga tahunan, telah mengajukan penyesuaian RKAB melalui sistem, menempatkan jaminan reklamasi tahun 2025, serta mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah tambang yang berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Kolaborasi JAST & Kemendikdasmen: Layanan 177 Diperpanjang 2026

Meski demikian, pemerintah membatasi volume produksi sementara. Pemegang izin hanya diperkenankan melakukan kegiatan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Selanjutnya, apabila persetujuan penyesuaian RKAB 2026 telah diterbitkan, maka dokumen tersebut menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan ke depan.

Kebijakan transisi ini diharapkan mampu meredam potensi gangguan operasional tambang di awal 2026, sekaligus memastikan proses penyesuaian RKAB berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola pertambangan yang baru.

Selanjutnya: Banjir Pasokan, Harga Minyak Mentah Tergelincir 0,4% di Sore Ini (5/1)

Menarik Dibaca: Hujan Amat Deras di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×