kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.924   22,00   0,13%
  • IDX 7.636   -303,40   -3,82%
  • KOMPAS100 1.064   -47,46   -4,27%
  • LQ45 776   -29,86   -3,71%
  • ISSI 270   -12,73   -4,50%
  • IDX30 413   -14,42   -3,38%
  • IDXHIDIV20 505   -13,92   -2,68%
  • IDX80 119   -5,14   -4,12%
  • IDXV30 136   -4,56   -3,23%
  • IDXQ30 133   -4,18   -3,04%

Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton


Rabu, 14 Januari 2026 / 19:32 WIB
Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton
ILUSTRASI. Dukungan Eramet dan Upaya Nikel Indonesia Dapatkan Paspor ke Pasar Global (Dok/PT Eramet Indonesia)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kuota produksi nikel nasional tahun ini diperkirakan berada di kisaran 250 juta ton hingga 260 juta ton. Penetapan kuota tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas produksi smelter yang beroperasi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, berbeda dengan batubara yang telah lebih dulu diumumkan kuota produksinya, penetapan produksi nikel mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan industri pengolahan.

“Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250 juta sampai 260 juta ton,” ujar Tri di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Kuota Produksi Timah Tahun 2026 Diperkirakan Capai 60.000 Ton

Angka tersebut berlaku untuk tahun ini dan menjadi acuan pemerintah dalam menjaga tata kelola produksi nikel nasional. Kebijakan pengendalian produksi ini bertujuan memengaruhi pergerakan harga nikel global.

Harga nikel saat ini sudah berada di kisaran US$ 17.000–US$ 18.000 per ton, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada 2025 yang berada di level US$ 14.000–US$ 14.800 per ton.

Terkait proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel, Tri menyampaikan bahwa hingga kini masih dalam tahap evaluasi. Persetujuan RKAB diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“RKAB itu setelah mereka memenuhi persyaratan semua teknis, lingkungan dan lain sebagainya. Nah sampai sekarang memang masih dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Tri, terdapat sejumlah perusahaan yang masih perlu melakukan perbaikan data, termasuk penyesuaian angka produksi dalam pengajuan RKAB.

Namun demikian, ia bilang proses evaluasi tersebut tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan secara keseluruhan.

Sebagai catatan, pemerintah masih memberlakukan penggunaan RKAB sebelumnya hingga Maret tahun ini. Untuk itu, operasional pertambangan nikel tetap berjalan normal sembari proses evaluasi dan persetujuan RKAB dilanjutkan.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu diterapkan secara hati-hati agar tidak justru menekan kinerja keuangan penambang dan smelter di tengah dinamika harga nikel global.

Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno mengatakan, APNI pada prinsipnya mendukung keberlanjutan industri pertambangan nikel serta kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Namun, APNI keberatan terhadap kebijakan yang berpotensi mengerek biaya tanpa mempertimbangkan kondisi harga pasar global.

Baca Juga: Pasokan Batubara PLTU Diklaim Aman, Meski RKAB 2026 Belum Terbit

“Kebijakan yang menaikkan biaya tanpa melihat harga pasar akan menggerus margin dan menekan finansial penambang, terutama yang memiliki biaya produksi tipis,” ujar Djoko kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Djoko menilai, rencana pembatasan RKAB akan berdampak langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan penambang nikel maupun smelter. Sesuai kebijakan yang berlaku, pemegang persetujuan RKAB 2024 hingga 2026 serta RKAB 2025–2027 hanya diizinkan berproduksi maksimal 25% dari volume RKAB yang disetujui hingga Maret 2026.

Pembatasan tersebut dilakukan seiring rencana pemerintah menyesuaikan RKAB 2026 dengan mempertimbangkan dinamika harga pasar global, termasuk potensi pemangkasan produksi pada komoditas tertentu. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri, kepentingan nasional, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Salah satu fokus utama penyesuaian RKAB 2026 adalah nikel, karena menjadi tulang punggung program hilirisasi nasional. Produksi akan disesuaikan dengan kebutuhan smelter agar rantai pasok berjalan efektif dan berkeadilan,” ujar Djoko.

Selanjutnya: Harga Komoditas Dunia Melonjak Dorong IHSG Tembus Cetak Rekor Tertinggi Baru

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Minuman untuk Bantu Cukupi Kebutuhan Vitamin D Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×