kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Lakukan Penyesuaian Tarif Royalti untuk Komoditas Emas dan Nikel


Selasa, 23 Agustus 2022 / 18:50 WIB
Kementerian ESDM Lakukan Penyesuaian Tarif Royalti untuk Komoditas Emas dan Nikel
ILUSTRASI. Kementerian ESDM Lakukan Penyesuaian Tarif Royalti untuk Komoditas Emas dan Nikel. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melakukan penyesuaian tarif royalti untuk batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) juga melakukan penyesuaian tarif royalti pada komoditas emas dan nikel. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Perubahan tarif royalti ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif  atas Jenis PNBP  yang Berlaku pada Kementerian ESDM. 

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif royalti ini karena menimbang adanya windfall profit

Baca Juga: Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Royalti 0%

Menurut riset Kontan.co.id, melansir Bloomberg bahwa harga emas Comex maupun Spot sempat menyentuh harga tertingginya yakni US$ 2.000 per troy ons pada Agustus 2020. Setelah itu, hingga kini harga emas dunia masih anteng bergerak di kisaran US$ 1.700 hingga US$ 1.900-an per troy ons. Jika dibandingkan dengan harga emas di 2018 yang bergerak di level kisaran US$ 1.100 hingga US$ 1.300 per troy ons, tentu harga saat ini sudah naik cukup tinggi. 

“Royalti mineral emas ditambah layer-nya pada saat harga di atas US$ 1.800 per troy ons (tros),” jelas Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (23/8). 

Di dalam PP No 81 Tahun 2019, tarif royalti untuk emas adalah sebagai berikut: 

- Harga jual kurang dari sama dengan US$ 1.300/ounces tarif royalti yang dikenakan 3,75% dari harga jual 
- Harga jual antara US$ 1.300/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 1.400/ounces (tarif royalti 4%) 
- Harga jual antara US$ 1.400/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 1.500/ounces (tarif royalti 4,25%) 
- Harga jual antara US$ 1.500/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 1.600/ounces (tarif royalti 4,50%) 
- Harga jual antara US$ 1.600/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 1.700/ounces (tarif royalti 4,75%) 
- Harga jual di atas US$ 1.700/ounces dikenakan tarif royalti 5% dari harga jual 

Nah, merevisi aturan tersebut, Kementerian ESDM menambah tiga layer baru di dalam PP No 26 Tahun 2022 dengan mengenakan tarif royalti ketika harga jual emas berada di atas US$ 1.800/ounces. Berikut perinciannya: 

- Harga jual antara US$ 1.700/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 1.800/ounces dikenakan tarif royalti 5% dari harga jual 
- Harga jual antara US$ 1.800/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 1.900/ounces (tarif royalti 6%)
- Harga Jual antara US$ 1.900/ounces hingga kurang dari sama dengan US$ 2.000/ounces (tarif royalti 8%) 
- Harga jual di atas US$ 2.000/ounces maka tarif royalti yang dikenakan 10% dari harga jual

Baca Juga: SKK Migas Akui Investasi CCUS di Blok Masela Butuh Dana Hingga Rp 19,38 Triliun

Tidak hanya komoditas emas, Tri mengakui bahwa pihaknya menambah layer tambahan untuk sektor mineral nikel. “Untuk nikel baterai dikenakan tarif royalti 2% dari harga,” ujarnya. 

Pada PP No 26 Tahun 2022, Kementerian ESDM mengatur untuk bijih nikel kadar kurang sama dengan 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maka dikenakan tarif royalti sebesar 2% dari harga. 

“Untuk hilirisasi, tarif lebih rendah dari pada ore, misalnya nikel matte hanya dikenakan 2%, sedangkan untuk nikel ore 10%,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×