Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Kata dia, salah satu sisi positif dari penarikan kewenangan izin ke pemerintah pusat ialah pengendalian produksi yang bisa lebih efektif. "Namun demikian daerah tetap mendapatkan manfaat yang lebih besar dari penerimaan negara dan ikut berperan dalam pengelolaan pertambangan minerba," sambungnya.
Yang jelas, pemerintah mesti segera menyusun PP aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru agar pengaturan tentang perizinan ini menjadi jelas. "Yang perlu segera diatur adalah PP yang mengatur perihal kewenangan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Dua proyek PLTU Toba Bara (TOBA) masih berlangsung di tengah pandemi corona
Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Surat yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Minerba Rida Mulyana, atas nama Menteri ESDM. Dalam surat edaran Ditjen Minerba tertanggal 18 Juni 2020 itu, ada lima poin yang disampaikan untuk para gubernur di seluruh Indonesia. Kelima poin tersebut ialah:
Pertama, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kedua, dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba (sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama), gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.
Baca Juga: Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN
Ketiga, penerbitan perizinan yang baru (sebagaimana dimaksud dalam poin kedua), berupa penerbitan:
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
c. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
d. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
e. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan
f. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan
g. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.