Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Keempat, penerbitan perizinan dan non-perizinan selain sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, berupa:
a. Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi
b. pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada poin ketiga
c. penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, dan
d. persetujuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan sebagaimana dimaksud poin pertama, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Toba Bara (TOBA) ingin pertahankan kinerja positif di sisa 2020, berikut strateginya
Kelima, terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinan sampai dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173 C UU Nomor 3 tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News