kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: Lelang blok migas tunggu kebijakan soal kontrak rampung


Kamis, 20 Februari 2020 / 19:18 WIB
Kementerian ESDM: Lelang blok migas tunggu kebijakan soal kontrak rampung
ILUSTRASI. Foto udara kilang minyak blok Jambi Merang di Desa Kali Berau,


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelaksanaan lelang blok minyak dan gas bumi menanti kebijakan skema kontrak migas rampung.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan menjelaskan rencana penggunaan dua skema kontrak yakni cost recovery dan gross split masih harus menanti rampungnya kebijakan.

Baca Juga: Menteri ESDM minta proyek LNG Abadi Masela dipercepat

"Secara teknis harus dikaji dulu untuk menentukan ini cost recovery atau gross split, tapi semuanya harus dilaporkan dulu karena ini kan merupakan kebijakan," jelas Mustafid ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/2).

Asal tahu saja, Menteri ESDM Arifin Tasrif memang berencana memberikan opsi dua skema kontrak bagi perusahaan migas.

Untuk itu, Kementerian ESDM masih harus menyusun kebijakan yang baru demi mengakomodir niatan tersebut.

Mengutip catatan Kontan.co.id, pemerintah berencana memulai lelang 10 sampai 12 blok migas pada kuartal pertama tahun ini.

Mustafid yang dikonfirmasi soal blok mana saja yang akan dilelang masih belum mau buka-bukaan soal ini.

"Ada beberapa potensi, tapi masih belum karena masih harus nunggu opsi gross split sama cost recovery yang disampaikan," jelas Mustafid.

Lelang WK Migas rencananya akan dilakukan bertahap dimulai dengan 10 WK Migas konvensional. Sementara untuk 2 WK non-konvensional diharapkan menyusul.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) cost recovery pada lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga: SKK Migas menargetkan 12 proyek migas onstream tahun ini

Dengan begitu, para produsen migas tidak lagi wajib menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sebelumnya, dalam tahapan lelang blok migas, Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC gross split.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini, kedua jenis kontrak sudah bisa diterapkan dalam proses lelang blok migas. "Sudah bisa dua (jenis kontrak)," terang Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Januari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×