kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian ESDM: Lelang blok migas tunggu kebijakan soal kontrak rampung


Kamis, 20 Februari 2020 / 19:18 WIB
Kementerian ESDM: Lelang blok migas tunggu kebijakan soal kontrak rampung
ILUSTRASI. Foto udara kilang minyak blok Jambi Merang di Desa Kali Berau,


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

Lelang WK Migas rencananya akan dilakukan bertahap dimulai dengan 10 WK Migas konvensional. Sementara untuk 2 WK non-konvensional diharapkan menyusul.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana membuka peluang penerapan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) cost recovery pada lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga: SKK Migas menargetkan 12 proyek migas onstream tahun ini

Dengan begitu, para produsen migas tidak lagi wajib menggunakan kontrak bagi hasil gross split. Sebelumnya, dalam tahapan lelang blok migas, Kementerian ESDM mewajibkan penerapan PSC gross split.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini, kedua jenis kontrak sudah bisa diterapkan dalam proses lelang blok migas. "Sudah bisa dua (jenis kontrak)," terang Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Januari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×