kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Kementerian ESDM Minta BPKP Review Hasil Evaluasi Formulasi Harga Avtur


Selasa, 27 Agustus 2024 / 15:53 WIB
Kementerian ESDM Minta BPKP Review Hasil Evaluasi Formulasi Harga Avtur
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur ke pesawat Garuda Indonesia. Ditjen Migas akan meminta BPKP untuk mereview hasil evaluasi formula harga dasar JBU Avtur.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Migas tengah mengevaluasi harga avtur.  Ditjen Migas akan meminta BPKP untuk mereview hasil evaluasi formula harga dasar JBU Avtur. 

Sesuai Perpres 117 Tahun 2021 Pasal 14A bahwa harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi. Perhitungan Formula Harga Dasar JBU Avtur sesuai Kepmen ESDM 17K/10/MEM/2019. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, Ditjen Migas mengevaluasi formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 per 1 Februari 2019, dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi realisasi biaya penyediaan dan pendistribusian JBU Avtur.

Menurut Dadan, evaluasi belum dapat dilakukan pada tahun 2021 dan 2022, mempertimbangkan pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022 yang berdampak kepada realisasi penjualan Avtur dan biaya penyediaan dan pendistribusian JBU Avtur, yaitu penjualan Avtur yang turun hingga 50% dari penjualan tahun 2019, sehingga besaran biaya per liter tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukan evaluasi. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Harga Avtur, Ini Penyebabnya

"Evaluasi tahun 2024 ini dilakukan berdasarkan data biaya perolehan, distribusi dan penyimpanan tahun 2023 audited. Ditjen Migas akan meminta BPKP untuk mereview hasil evaluasi formula harga dasar JBU Avtur," kata Dadan kepada Kontan, Senin (27/8).

Dadan menerangkan, saat ini terdapat 4 Badan Usaha yang mempunyai Izin Usaha Niaga Migas dengan Komoditas Avtur yaitu PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. 

Sebelumnya, Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan data dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa harga avtur di Indonesia 22% - 43% lebih tinggi dari negara lain akibat monopoli pasokan dari Pertamina.

KPPU menekankan perlunya revisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk BBM penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2019. Keputusan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2019 dianggap sudah cukup lama dan belum mengakomodasi dinamika pasar yang terus berubah.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran JBU jenis avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Kontan mencatat, evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta sebesar Rp 3.581 per liter dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik.

Menurut data, konsumsi avtur dari tahun 2019 hingga 2023, dengan mengurangi konstanta tersebut menjadi Rp 2.000 per liter, diperkirakan biaya BBM penerbangan dapat dihemat hingga Rp 24,8 triliun. Penghematan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dalam periode yang sama.

Pertamina menyatakan bahwa harga avtur yang dijual saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.

"Kalau kami mengikuti regulasi pemerintah," kata VP Corporate Secretary Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Kontan, Senin (26/8).

Dari sisi badan usaha swasta, Director New Business Development - Aviation Fuel BP Virita Harlistyanti mengatakan, Air BP - AKR melalui joint venture company-nya PT Dirgantara Petroindo Raya sudah beroperasi di bandara swasta Indonesia.

"Sudah [menjual produk avturnya]," kata Virita kepada Kontan, Senin (26/8).

Diketahui, PT Dirgantara Petroindo Raya siap melayani industri penerbangan Indonesia dalam penyediaan dan pendistribusian avtur, serta mendukung pengembangan infrastruktur transportasi udara.

Air BP adalah salah satu penyedia produk dan layanan bahan bakar pesawat terbang terbesar di dunia. Dengan jaringan operasi yang sangat luas di lebih dari 700 lokasi di sedikitnya 50 negara. Sepanjang tahun 2018, Air BP telah melayani lebih dari 6.000 penerbangan per hari ke lebih dari 350 maskapai penerbangan di seluruh dunia.

Sementara itu, Susi Hutapea - VP Corporate Relations Shell Indonesia mengungkapkan, saat ini Shell Indonesia masih berfokus untuk mengembangkan bisnis Shell yang ada di Indonesia, termasuk bisnis pelumas, solusi rendah karbon (low carbon solutions), dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Baca Juga: Harga Lebih Mahal dari Negara Lain, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Harga Avtur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×