kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM : Perpres feed in tariff pembangkit EBT sedang disusun


Minggu, 29 Desember 2019 / 16:59 WIB
Kementerian ESDM : Perpres feed in tariff pembangkit EBT sedang disusun
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah menyiapkan beleid soal harga beli dari pembangkit Energi Baru Terbarukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di kantornya akhir pekan ini. Arifin menjelaskan, beleid baru nanti akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Pemerintah batal naikkan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA)

"Kita arahnya ke Perpres. Kan kemarin feed in tariff dibuat untuk semuanya, sehingga tidak jalan. Yang biayanya mahal masa mau dijual murah, malah rugi," kata Arifin.

Arifin melanjutkan, beleid tersebut akan mengatur harga beli untuk setiap jenis pembangkit EBT. Adapun, penetapan harga akan menyesuaikan dengan biaya pembangkit yang ada.

Arifin mencontohkan, pembangkit geothermal berbeda dari sisi biaya dengan jenis pembangkit EBT lain. Langkah penerbitan Perpres dinilai dapat
menciptakan iklim yang ramah bagi investor serta tidak merugikan investor. Dengan skema yang baru ini diharapkan pembangunan pembangkit EBT tetap berjalan.

Baca Juga: Program B30 kerek harga CPO, pemerintah pastikan harga biosolar tidak naik

Arifin memastikan, aturan ini telah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Selain itu saat ini sedang digodok bahwa masa berlakunya nanti akan disesuaikan dengan depresiasi cost yang akan terus menurun sehingga beban PLN tidak terlalu berat.

"Supaya ke depan beban PLN tidak terlalu berat, jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun, kan ada depresiasi," jelas Arifin.

Nantinya, beleid ini akan menggantikan formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×